; charset=UTF-8" /> Misbardi Sebut Kadis Yang Bertanggungjawab Terhadap Anggaran Hibah - | ';

| | 318 kali dibaca

Misbardi Sebut Kadis Yang Bertanggungjawab Terhadap Anggaran Hibah

Saksi Andre Rizal Siregar dan Misbardi saat memberikan keterangan didepan majelIs hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (05/09).

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) cluster III di Dispora Kepri hari ini, Selasa (05/09) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Dua dari tiga terdakwa dalam cluster III ini adalah Ari Rosandi dan Abdi Surya Rendra sedangkan terdakwa Tri Wahyu masih proses eksepsi.

Hari ini, jaksa menghadirkan 3 orang saksi namun hanya dua orang yang didengarkan keterangannya yakni Misbardi dan Andre Rizal Siregar, keduanya adalah eks kepala DPPKAD Kepri) yang merupakan atasan Ari Rosandi dan Abdi Surya Rendra.

Sebelum memberi keterangan, ketua majelis hakim, Ricky Ferdinand SH mengingatkan agar saksi memberikan keterangan yang benar karena ada pidananya.

Setelah disumpah hakim menanyakan apakah keterangan kedua saksi ini sendiri-sendiri atau bersamaan, jaksa dan pengacara terdakwa sepakat untuk didengarkan secara bersama.

Pertanyaan awal jaksa mengenai tugas dan wewenang kepala DPPKAD Kepri yang dijawab dan diuraikan dengan lancar oleh Andre Rizal Siregar.

Saksi Andre Rizal Siregar membenarkan ada rekomendasi dalam persetujuan dana hibah.”Pencairan dilakukan dengan transfer ke rekening penerima hibah setelah dokumen lengkap dan verifikasi.”ujarnya.

Dikatakan Andre Rizal Siregar.’Saya selaku kepala dinas menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar).”katanya.

Mengenai penetapan SK penerima hibah, menurut Andre Rizal Siregar.”Nama-nama penerima itu sudah ada.”katanya.

Andre Rizal Siregar menegaskan NPHD itu yang menandatangi kepala dinas dan tanggungjawabnya ada kepala dinas (Kadis).

Saksi Andre Rizal Siregar mengaku tidak mengecek semua tanggal di SPM yang ditandatangani.”Bagian itu (pengecekan) dilakukan Iwa, staf di DPPKAD.”ujarnya.

Terhadap keterangan ini, terdakwa Ari Rosandi dan saksi Abdi Surya Rendra tidak keberatan.

Kemudian dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan Misbardi selaku Plt kepala DPPKAD.”24 September itu memang sudah masuk proses pencairan, baik yang di APBD murni maupun APBD P.”terangnya.

Mengenai jumlah dan hibah, saksi Misbardi mengaku tidak tahu besarnya dan juga terkejut ketika mengetahui Abdi Surya Rendra dan Ari Rosandi jadi tersangka oleh Polda Kepri.

Menurut Misbardi menerangkan telah dilakukan pemeriksaan internal dan laporan pertanggungjawaban hibah dan sudah disampaikan bendahara sudah lengkap.”Untuk sampai kelapangan mengecek, tidak. Hanya laporan dari penerima hibah yang dilengkapi bukti kegiatan berupa foto dan lainnya.”urainya.

Menjawab pertanyaan jaksa apakah saksi Misbardi pernah mendengar atau mengetahui terdakwa Abdi Surya Rendra dan Ari Rosandi bertemu dengan Tri Wahyu dan meminta sesuatu.”Tidak pernah dengar.”ujarnya.

Hendie Devitra SH MH selaku kuasa hukum Abdi Surya Rendra menanyakan siapa yang bertanggungjawab terhadap dana hibah.”Ya, itu kepala DPPKAD, pejabat lama dan saya yang menggantikan.”ucapnya.

Misbardi mengatakan, jika ada PNS menerima hibah, tapi tidak boleh PNS sebagai ketua organisasi tapi boleh sebagai anggota.

Misbardi mengatakan proposal hibah itu masuk ke Gubernur.”Memang biasanya melalui Gubernur dan menjadi tanggungjawab Gubernur secara umum sehingga dimonitoring langsung Gubernur.”terangnya.

Misbardi juga mengetahui adanya temuan dari inspektorat dan dikembalikan.”Saya tidak tahu siapa yang kembalikan ?”.tanya Hendie Devitra SH MH.”Saya tidak tahu.”jelasnya.

Ketua majelis hakim Ricky Ferdinand SH sempat terlihat emosi ketika saat hakim bertanya dan Misbardi juga ikut bicara. Hakim mengungkap ada fakta proposal yang dibuat tanggal mundur.”Saya tidak tau ada tanggal mundur.”ujarnya.

Selasa (12/09l.dilanjutkan untuk mendengarkan dua saksi lagi yang akan dihadirkan jaksa.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 05 Sep 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek