Marlin, Cawagub Kepri Gunakan Aset Negara Untuk Kampanye
Batam, Radar Kepri-Salah seoranv Calon Wakil Gubernuur (Cawagub) kepulauan Riau dengan nomor urut 3, Marlin Agustina diduga menggunakan podium pidato milik kantor Kecamatan Nongsa saat berkampanye ke RW 5, Kelurahan kabil, Kamis (08/10/2020).
Saat dikonfirmasi wartawan terkait kenapa podium pidato tersebut bisa di pergunakan oleh salah satu Calon Wakil Gubernur, Camat Nongsa, Arfandi enggan memberikan keterangan.
Sama halnya dengn Camat Nongsa, KPU Juga enggan memberikan komentar. bahkan hingga saat ini pihak Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) kota batam juga tidak dapat memberikan komentar sedikitpun.
Diketahui, yang membawa podium tersebut dari kantor kecamatan Nongsa adalah Ketua RW 5, Jainal.
Terlihat ketua RW 5, Jainal sedang mengembalikan dan meletakkan podium milik kantor kecamatan Nongsa di halaman belakang, Selasa (13/10/2020).
Ketua RW 5, Jainal selaku yang membawa dan mengembalikan podium pidato milik kantor kecamatan Nongsa, malah menjelaskan dengan nada yang tinggi.”Kamu mau apa, apa yang kamu mau ayo saya layanin. jangan usil kali dengan kerjaan orang” ujar Jainal, Selasa (13/10/2020). Podium tersebut merupakan aset negara yang tentu saja tidak boleh digunakan Cagub maupun Cawagub untuk kepentingan kampanye.
Bawaslu Kepri diminta menindak tegas dugaan pelanggaran ini sesuai dengan UU yang berlaku.(irfan)