; charset=UTF-8" /> Mantan Sekda Anambas Akhirnya Disidangkan - | ';

| | 1,470 kali dibaca

Mantan Sekda Anambas Akhirnya Disidangkan

Raja Tjelak Nur Djalal saat disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu (03/11).

Raja Tjelak Nur Djalal saat disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu (02/11).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Sekretaris Daerah ( Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Raja Tjelak Nur Djalal menjalani sidamg perdana hari ini, Rabu (02/11) sebagai terdakwa tindak pidana korupsi proyek pengadaan mess Pemda asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang.

Terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan, ternyata mess asrama mahasisa/i yang di kelurahan Air Raja, ternyata telah digadaikan ke Bank saat pembelian terjadi.”Bahwa terdakwa mengetahui rumah yang hendak dibeli itu telah dijaminkan ke bank, tapi terdakwa selaku ketua tim tetap membeli.”kata JPU Moch riza Wisnu Wardana SH MH dari Kejati Kepri.

Selaku ketua tim panitia pembelian mess Pemda dan asrama mahasiswa/i, menurut JPU, terdakwa Raja Nur Tjlelak Nur Djlalal tidak membahas dengan anggota tim pembelian tentang pengadaan mess pemda dan asrama mahasiswa/i Anambas di Tanjungpinang tersebut. Diebutkan jaksa.

Perbuatan terdakwa Raja Tjelak Nur Djalal yang mengarahkan pembelian pada barang tertentu telah memperkaya saksi Roslina Bono, Suwendesi Darwis dan Risman Bakrie mengakibatkan kerugian negara Rp 1,499 Miliar.

Perbuatan terdakwa dijerat melanggar, primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas  Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap surat dakwaan itu, terdakwa Raja Tjelak Nur Djalal dan penasehat hukumnya, Bastari Madjid SH menyatakan akan mengajukan eksepsi dengan alasan perubah dakwaam tidak memenuhi syarat. Persidangan yang dipimpi  Elyta Ras Ginting SH LLM dilanjutkan Rabu (10/11) dengan agenda pembacaan eksepai.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 02 Nov 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Responses are currently closed, but you can trackback from your own site.

Comments are closed

Radar Kepri Indek