; charset=UTF-8" /> Mantan Lurah Tanjungpinang Kota, Vinna Berikan Pengakuan - | ';

| | 303 kali dibaca

Mantan Lurah Tanjungpinang Kota, Vinna Berikan Pengakuan

Terdakwa Vinna Saktiani saat memberikan keterangan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan penipuan dengan modus bisa meloloskan orang di IPDN dengan terdakwa Vinna Saktiani, hari ini, Rabu (13/10) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa mengungkapkan sejumlah fakta baru.

Fakta baru itu berupa modus yang dilakukan Vinna bukan hanya sekali.”Dulu pernah ada juga yang meminta bantuan masuk IPDN, tapi uangnya saya kembalikan semua karena tak bisa lolos.”ucap Vinna.

Dalam kasus yang menjerat Vinna kali, dia mengaku sudah mengembalikan sebesar Rp 195 juta dari Rp 300 juta yang diambil Vinna.”Insya Allah akan saya lunasi, tapi sekarang belum ada uangnya.”katanya.

Vinna mengaku pernah ada orang yang dibawanya lolos jadi mahasiswa IPDN.”Ada yang lolos, dua orang, saudara semua.”ujarnya.

Vinna juga mengungkapkan nama Zulkifli yang biasa disapanya pak Zul yang membantunya meloloskan masuk IPDN.”Uang yang diserahkan ke pak Zul Rp 200 juta, tapi tidak ada tanda terima, diserahkan di Tanjungpinang. Yang Rp 100 juta, untuk bimbel, akomodasi dan transportasi.”terangnya.

Menurut Vinna, Zulkifli itu seniornya di IPDN dan uang dari korban (Yozi).”Sampai tahun 2020 masih di IPDN.”terangnya.

Vinna yang pernah menjabat Lurah Tanjungpinang Kota ini, menerangkan lamanya pengembalian uang Yozi.”Karena ada virus Corona, saya tak bisa kesana. Lost contack.”dalihnya. Namun keterangan ini ditanggapi hakim.”Kan bisa transfer kalau memang mau bayar, gak perlu jumpa.”heran hakim.

Menurut Vinna, yang mengurus dan membiayai Yozi ikut bimbel dan sebulan di Jatinangor.”Saya yang membiayai semua.”ucapnya.

Hakim ketua Boy Syailendra SH menanyakan, kapan sisa uang Yozi dikembalikan agar bisa dituntut ringan.”Kalau bisa secepatnya sebelum tuntutan dibacakan. Tapi itu terserah kamu, gak dikembalikan, juga nggak apa-apa.”tegasnya.Sidang dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 13 Okt 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek