Mantan Honorer Jamkesda Lingga Jual Narkoba

Saksi Fredi Simanjuntak ketika memberikan keterangan di PN Tanjungpinang untuk terdakwa Helmi, Kamis (17/09).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Diberhentikan dari honorer pegawai Jamkesda Lingga, Helmi Vinatra alias Hel (26) beralih ke bisnis batu akik. Namun, sarjana muda (D3) ini nyambi jual narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) juga memakai serbuk haram itu agar bisa bergadang mengasah batu.
Hal ini diungkapkan Helmi dipersidangan, Kamis (17/09) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap, Ipda Fredi Simanjuntak selaku penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan Anas SH MH.”Kami menangkap terdakwa dilantai II saat sedang mengasah batu, tapi disampingnya ada bong untuk mengisap Sabu-Sabu.”ucap Fredy Simanjuntak yang didampingi Yomi Andi Putra, anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang yang ikut menangkap.
Setelah ditangkap pada 22 April 2015 sekitar pukul 01 00 Wib, disaksikan ketua RT setempat, kepolisian, lanjut Fredi Simanjuntak, pihaknya menggeledah dan menemukan Sabu-Sabu sebanyak 7 paket.”Berat kotor paket narkoba setelah ditimbang 4,14 gram. Pengakuan awal, dia membeli narkoba itu dari Heri (DPO) seharga Rp 3 juta.”terang Fredy Simanjuntak, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Bambang Trikoro SH M Hum.
Selain menemukan barang bukti berupa Sabu-Sabu dan bong, masih kata Fredy Simanjutak.”Ada juga timbanga digital, beberapa lembar plastic bening ukuran kecil. Yang kami duga untuk mengecer Sabu-Sabu itu.”terangnya.
Terhadap keterangan ini, ketua majelis hakim, Bambang Trikoro SH MH yang juga humas PN Tanjungpinang menanyakan pada terdakwa Helmi.”Bagaimana keterangan saksi ini, apa ada yang tidak benar ?.”Tanya Bambang Trikoro SH MH.
Terdakwa Helmi mengakui Sabu-Sabu itu miliknya, namun membantah timbangan digital itu digunakan untuk transaksi narkoba.”Timbangan itu untuk menimbang batu akik yang sudah diasah dan hendak dijual, bukan untuk menimbang Sabu-Sabu.”elaknya. Mendengar bantahan ini, Bambang Trikoro SH MH mengkonfirmasi dengan Fredi Simanjuntak.”Sepengetahuan saya, tidak ada penjual batu akik memakai timbang digital dengan tingkat akurasi tinggi ini.”beber Fredi Simanjntak. Namun terdakwa Helmi tetap menyebutkan timbangan itu untuk menimbang batu akik.”Ya sudah lah, nanti kami, majelis hakim yang akan menilai.”kata Bambang Trikoro SH MH.
JPU Ricky Setiawan Anas SH MH menjerat terdakwa Helmi melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (1) UU yang sama. Kamis (24/09) persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari RT yang ikut menyaksikan penggeledahan dirumah terdakwa Helmi, Jl Sultan Sulaiman, Kampung Bulang Bawah nomor 34, RT 03/RW010, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur.(irfan)