; charset=UTF-8" /> Maling Ditempat Paman, Ditangkap Polisi - | ';

| | 171 kali dibaca

Maling Ditempat Paman, Ditangkap Polisi

Tanjungpinang, Radar Kepri – Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol.H. Ompusunggu, S.I.K.,M.Si.,mengatakan pelaku bernama Alias Diki ( 19 ) sudah mengamati situasi tempat tersebut karena pelaku pernah berkerja ditempat tersebut. Kebetulan korban masih ada hubungan dengan si pelaku.

Berawal Senin (27/3) ketika malam hari pelaku mengambil kunci yang diletakan oleh petugas di atas galon. Selanjutnya mengambil barang – barang milik korban yaitu 1 mesin bata pres warna merah maron, satu buah Powerpack,3 buah Dinamo SKW, Hidrolik Cucian Motor,Genset Listrik 10 KVA.

Akibat kehilangan barang-barang tersebut korban melaporkan ke Polresta Tanjungpinang, Setelah membuat laporan tersebut pihak dari jajaran Reskrim mendatangkan lokasi dan Jatanras bekerja sama dan meminta keterangan dari korban ternyata sudah dikenal atau dicurigai dengan idetitas yang di beri. Petugas melakukan pengejaran, dalam kurun waktu kurang lebih dari 24 jam tersangka dapat diamankan.

Pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan dan pelaku di jerat pasal 363 jonto ayat 48 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolresta Tanjungpinang menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan tetap waspada jangan sampai memberikan kesempatan untuk pelaku, sehingga tidak ada jalan untuk merugikan kita sendiri. (Mona)

Ditulis Oleh Pada Rab 29 Mar 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek