Maling Batu Akik di Tanjung Unggat Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan pencurian dirumah pedagang batu akik yang ditinggal pemiliknya di Tanjung Unggat, hari ini,Rabu (03/02) disidangkan di PN Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan keterangan dari korban pencurian, Subhan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Deata Garinda Rahdianawati SH dari Kejari Tanjungpinang diuraikan kronologis kejadian dan pasal yang dikenakan pada para terdakwa.
Menurut Jaksa, para Terdakwa VINSENSIUS SITANGGANG (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) dan Terdakwa RIZKI DIAN SAFUTRA Bin ARIF FARIZAL selanjutnya disebut dengan terdakwa II) bersama-sama dengan Anak saksi MUHAMMAD DARMAWAN Alias ANDRE dan anak saksi ADE PUTRANTO, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun sekira bulan Juli tahun 2020 sekitar pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di rumah saksi SUBHAN yang beralamat di Jl. Sultan Mahmud Gg. Kapur RT. 01 RW. 08 Kel. Tanjung Unggat Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, telah “mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang oleh Orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki dari yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut.
Sekira bulan Juli tahun 2020 sekitar pukul 01.00 Wib para terdakwa bersama Anak saksi MUHAMMAD DARMAWAN Alias ANDRE dan anak saksi ADE PUTRANTO mendatangi rumah saksi SUBHAN yang beralamat di Jl. Sultan Mahmud Gg. Kapur RT. 01 RW. 08 Kel. Tanjung Unggat Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang sesampainya di rumah saksi SUBHAN para terdakwa, Anak saksi MUHAMMAD DARMAWAN Alias ANDRE dan anak saksi ADE PUTRANTO memanjat tembok rumah korban menuju ke pintu selanjutnya mereka turun melalui tangga dan masuk ke dalam rumah saksi korban SUBHAN dan ketika berada di dalam rumah, para terdakwa serta Anak saksi MUHAMMAD DARMAWAN Alias ANDRE dan anak saksi ADE PUTRANTO melihat ada 5 (lima) buah ikat pinggang dan 12 (dua belas) tas sandang di kamar kemudian kelima buah ikat pinggang dan 12 (dua belas) tas sandang langsung diambil oleh para terdakwa bersama Anak saksi MUHAMMAD DARMAWAN Alias ANDRE dan anak saksi ADE PUTRANTO kemudian barang-barang tersebut disimpan diatap rumah korban.
Pada keesokan harinya sekira pukul 22.00 Wib kelima buah ikat pinggang dan 12 tas sandang para terdakwa bawa bersama Anak saksi MUHAMMAD DARMAWAN Alias ANDRE dan anak saksi ADE PUTRANTO ke jembatan selanjutnya mereka masing-masing langsung memakai ikat pinggang.
Perbuatan para terdakwa yang telah mengambil barang-barang milik saksi SUBHAN tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pemiliknya sehingga perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian kepada saksi SUBHAN lebih kurang sebesar Rp. 900.000.
Subhan juga menerangkan, selain ikat pinggang yang hilang.”Ada batu akik dan batu mulia seperti blue safir dan giok yang hilang.”ucapnya.
Perbuatan para Terdakwa melangggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.(irfan)