; charset=UTF-8" /> Limbah Bauksit Cemari Sungai, BLH Tutup Mata - | ';

| | 1,420 kali dibaca

Limbah Bauksit Cemari Sungai, BLH Tutup Mata

Limbah bouksit Sei Carang 5-6 2013=

Limbah bouksit Sei Carang, Senggarang yang merubah sungai tersebut menjadj tempat penampungan limbah. Foto diambi 05 Juni 2013.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sudah hampir 5 bulan, Ahadi menjabat sebagai Kadis Badan Linggkungan Hidup (LBH) Kota Tanjungpinang. Namun hingga Kamis (06/06) belum memperlihatkan kinerjanya yang memuaskan bagi masyarakat kota Tanjungpinang. Lihat saja pencemaran lingkungan akibat tailing (limbah biji boksit) yang meracuni air di sepanjang bantaran Sungai Carang dan Sei Timun, Senggarang serta di tepi pantai kawasan Dompak.

Pencemaran limbah bauksit dapat dilihat langsung dengan mata telanjang. Warna air di dua sungai (Carang dan Timun), yang dulunya jernih dan bening. Kini, berubah menjadi coklat kemerah-merahan akibat tercemar limbah pencucian bauksit. Selain menghancurkan ekosistem sungai beserta habitatnya. Nelayan yang selama ini menebar keramba juga dirugikan, karena tidak ada lagi ikan, udang, ketam dan kerang di kedua bantaran sungai tersebut.

Konpensasi setiap bulan yang diterima nelayan, jika dicermati tidak sebanding dengan dampak kerusakan jangka panjang yang terjadi akibat “penjahat” lingkungan alias penambang bauksit illegal ini.

Sejauh ini, belum ada penambang bauksit illegal yang di laporkan pihak BLH ke pihak berwajib. Padahal, bukti dan fakta sudah lebih dari cukup untuk menyeret pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan ini ke meja hijau. Masyarakat berharap BLH Kota Tanjungpinang secepatnya mengambil tindakan terhadap penambang biji bouksit illegal. Karena, beberapa nelayan di sekitar Sei carang dan Sei Timun, Senggarang dan Dompak sudah mulai gerah.”Kami sudah melaporkan kepada pihak terkait. Namun hingga saat ini, belum juga ada tindakan yang positif terhadap pengusaha tambang tersebut.”kata sumber media ini yang enggan menyebutkan namanya itu.

Pihaknya juga heran dengan “melempem”nya BLH dengan penambang bauksit illegal di Tanjungpinang ini. Setelah Dishub Kota Tanjungpinang “keok” di tangan penambang bauksit illegal berkedok cut and fill. Terkesan pihak BLH Kota Tanjungpinang yang memiliki otoritas untuk mempidanakan penambang bauksit illegal ini juga takluk.

Kepala dinas BLH Kota Tanjungpinang, Ahadi yang di konfirmasi media ini melalui Short Messeage Service (SMS) via ponselnya. Terkait dengan limbah yang mencemari sungai tersebut, hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban. Sementara pesan yang dikirim media ini menyatakan delivered, (terkirim).

Pantauan media ini di lapangan, di sekitar lokasi Sei Carang dan Sei Timun, Senggarang. Air sungai yang biasanya jernih dan bening dan banyak ikan. Kini air sungai tersebut terlihat berubah warna menjadi keruh akibat air limbah biji bouksit. Namun pihak BLH Kota Tanjungpinang tidak bernyali menindak para pelaku pencemaran lingkungan tersebut.

Padahal mereka yang melakukan penambang sudah jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun Undang-Undang ini tidak berlaku untuk penambang biji bouksit di Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri umumnya.

Kerusakan lingkungan di wilayah Kota Tanjungpinang sudah berlangsung cukup lama. Namun para penegak hukum di kota Tanjungpinang umumnya Provinsi Kepri terkesan takut untuk menindak para pengusaha tambag bouksit yang mencemari linkungan ini. (aliasar)

Ditulis Oleh Pada Jum 07 Jun 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek