Liburan Wakil Rakyat Anambas di Lagoi Pakai APBD
Menguak Dugaaan Korupsi di Anambas (2)
Tanjungpinang, Radar Kepri-Bukan hanya mencuat dalam SPPD fiktif, dugaan korupsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas juga menjadi temuan BPK-RI Perwakilan Kepri di pos realisasi belanja perjalanan dinas untuk pimpinan dan dan anggota DPRD sebesar Rp135 850 000 00.
Berikut rincian temuan BPK-RI tersebut, pada Tahun Anggaran 2010 lalu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kabupaten Kepulauan Anambas, menganggarkan kegiatan Promosi Pariwisata Nusantara di dalam dan luar Negeri sebesar Rp 457 400 000 00 dan terealisasi sebesar Rp 444 795 000 00 atau sebesar 97 24% dari anggaran.
Berdasarkan DPPA diketahui bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mempromosikan Potensi daerah wisata, Kabupaten Kepulauan Anambas. Hasil Pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban, di ketahui bahwa kegiatan tersebut di realisasikan antara lain dengan melaksanakan perjalanan dinas luar Daerah ke kawasan wisata Lagoi Kabupaten Bintan selama 5 hari, yaitu tanggal 15-19 Oktober 2010.
Berdasarkan surat keputusan Bupati Kepulauan Anambas. Nomor 168.c tahun 2010 tanggal 8 Oktober 2010 tentang tim Pelaksanaan Promosi Pariwisata Nusantara dalam dan luar Negeri Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2010. Di ketahui bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bersama anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, melaksanakan kegiatan pelaksanaan Promosi Pariwisata Nusantara dalam dan luar Negeri dikawasan wisata Lagoi Kabupaten Bintan dan bertugas mempromosikan dan mempresentasikan potensi daerah wisata Kabupaten Kepulauan Anambas.
Adapun kegiatan ini diikuti oleh 19 orang peserta yaitu, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Wakil Ketua 1 DPRD, Wakil Ketua II DPRD, dan 16 anggota DPRD. Sedangkan tim pelaksana Promosi Pariwisata Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun2010 terdiri dari 1 Pembina, Penanggung Jawab, 1 Ketua, 1 Sekretaris, 1 Bendahara dan 12 anggota. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti penanggungjawab diketahui permasalahan sebagai berikut, (a) Ketua DPRD menandatangani surat perintah tugas tanpa Nomor../DPRD KKA/SPT/X/2010 tertanggal 15 Oktober 2010 Kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anamabas, Wakil Ketua 1 DPRD, Wakil Ketua II DPRD, dan 16 anggota DPRD untuk melakukan exspos dan presentasi promosi daerah di Lagoi (Bintan). Surat perintah tugas ini digunakan sebagai dasar perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Namun demikian, surat perintah tugas tersebut tanpa penomoran.
Hasil konfirmasi kepada Sekretaris DPRD dan bendahara pengeluaran DPRD diketahui bahwa Sekretaris DPRD tidak pernah menerbitkan surat perintah tugas untuk melakukan exspos dan presentasi Promosi daerah di Lagoi (Bintan). Menurutnya SPT tersebut di terbitkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Berdasarkan keterangan dari Bendahara pengeluaran dinas Kebudayaan dan Pariwisata, di ketahui bahwa kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD menggunakan anggaran dinas kebudayaan dan pariwisata.
Dengan demikian perintah perjalanan dinas tidak sesuai dengan kewenanganya.(b), perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD pada kegiatan pelaksanaan promosi pariwisata Nusantara dalam dan luar negeri di kawasan wisata Lagoi Kabupaten Bintan adalah dalam rangka melaksanakan tugas atas nama lembaga perwakilan rakyat daerah, baik di dalam daerah maupun keluar daerah. Namun belanja yang timbul untuk kegiatan ini dibebankan kepada ABPD-P Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2010 DPA No:2.04.001.15.10.5.2, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata pada kegiatan pelaksanaan Promosi Pariwisata Nusantara dalam dan luar Negeri termasuk didalamnya realisasi belanja perjalanan dinas luar daerah untuk 19 anggota DPRD sebesar Rp135 850 000 00 dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 1 Rincian Realisasi belanja perjalanan dinas luar daerah untu 19 anggota DPRD. Belanja untuk penunjang kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga tidak seharusnya menggunakan anggaran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang lain dalam hal ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan demikian, terdapat kesalahan peruntukan realisai belanja perjalanan dinas pada dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk kegiatan pelaksanaan promosi Pariwisata Nusantara dalam dan Luar Negeri yang direalisasikan untuk pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu sebesar Rp135 850 000 00.(aliasar)