Lembaga-KPK Kembali Somasi BPKAD Provinsi Kepri
Tanjungpinang, Radar Kepri- Setelah sebelumnya melayangkan somasi pertama pada 27 Juli 2022 lalu, lembaga Komando pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepri kembali melayangkan somasi kedua, dengan nomor surat 136/Lembaga KPK/Kepri/ VII/2022 tanggal 22 Agustus 2022.
Somasi ini masih terkait dengan persoalan lahan Aspar di Tanjung Duku, Dompak, kecamatan Bukit Bestari provinsi Kepri. Menurut pihak Lembaga KPK berdasarkan hasil konfirmasi pihaknya kepada penyidik Polresta Tanjungpinang pada tanggal 5 Agustus 2022 disebutkan bahwa belum ada surat dari badan pengelolaan keuangan dan aset provinsi (BPKAD) untuk meminta berkas yang diduga dipalsukan untuk diuji di laboratorium forensik.
“Terkait dugaan pemalsuan karena berkas asli ada sama aset, itulah yang kita desak diserahkan ke Polres. untuk dilakukan uji lab”, kata Kennedy Sihombing selaku ketua Lembaga KPK provinsi Kepri.
Melalui sekretarisnya Saut Simangungsong dan stafnya Een Saputro, somasi kedua tersebut diantar langsung diantar kesekretariatan BKAD provinsi, Senin (22/8).
Masih menurut Lembaga KPK berkas asli yang diduga dipalsukan ada di arsip BPKAD provinsi Kepri.”Untuk itu kami menyarankan supaya berkas tersebut diserahkan kepada penyidik Polresta Tanjungpinang agar dapat di proses sesuai dengan penyelidikan maupun penyidikan”, imbuhnya.
Dalam surat somasi itu juga pihak Lembaga KPK menghimbau pihak aset Provinsi supaya secara bersama-sama memberikan dukungan terhadap proses hukum yang saat ini masih berjalan.
“Karena kami melihat, mengamati surat aset (balasan) belum menggambarkan apa yang menjadi tujuan somasi tersebut.
Lagi, ungkap pihak Lembaga KPK permohonan pengujian berkas yang diduga palsu adalah perintah dari Asdatun Alex Sumarna, kejaksaan tinggi Kepri. pada rapat tanggal 4 Juli 2022 diruang rapat Asdatun Kejati Kepri.
“Jaksa pengacara negara (JPN), menyarankan kepada kepala BPKAD melalui bidang aset Provinsi Kepri supaya berkas yang diduga palsu itu di uji di laboratorium forensik, supaya jelas, karena ini uang negara. jika uang negara tidak jelas peruntukannya maka itu korupsi, tegas Alek saat itu”, tukas Kennedy.
Sementara itu menjawab somasi pertama Lembaga KPK tertanggal 27 Juli lalu pihak aset baru membalas tersebut tertanggal 5 Agustus 2022 lewat surat balasan nomor: 032/520/BKAD-bmd/2022 hal tindak lanjut. yang berisi sehubungan dengan surat saudara perihal somasi dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, pemerintah provinsi Kepri menjunjung tinggi pemenuhan hak dan kewajiban warga negara sebagaimana diatur dan ditentukan didalam undang-undang, khususnya bagi masyarakat provinsi Kepri.
Kedua, terhadap pengakuan masyarakat atas aset tanah pemerintah provinsi Kepri Persil 165 pembebasan a.n Syahril Wahab/ Aspar saat ini sedang berproses secara hukum di kepolisian resort kota Tanjungpinang.
Sehingga segala proses dan langkah hukum berjalan sebagaimana arahan dari pihak kepolisian dan yang ketiga sehubungan dengan hal-hal diatas, dipandang perlu menjadi perhatian bersama agar dapat memenuhi dan mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan ditangani oleh kepolisian resort Tanjungpinang dan mempercayakan bahwa langkah penyidikan dan penyelidikan ditangani secara profesional oleh kepolisian.
Sedikit melihat kebelakang, Apriansah selaku Kabid aset Provinsi yang kala itu pernah menjamu pihak lembaga KPK dan Aspar selaku pemilik lahan mengatakan lebih percaya dengan surat tanah Aspar dibanding dengan data yang dimiliki aset. ia juga mengatakan sedang mencari dalangnya. ia mengaku sudah konsultasi dengan pengacara negara.
Namun seiring waktu berlalu ternyata sangat berbeda. bahkan pihak Aspar mendapat informasi pihak aset sudah mengubah lagi peta tanah Aspar setelah sidang lapangan langsung beberapa waktu yang lalu ditanah Aspar.
Hingga berita ini dimuat, pihak aset belum berhasil dijumpai media ini guna konfirmasi dan klarifikasi.(Lanni)