Kualitas Tiang Proyek Museum Disparbud Diragukan
Natuna, Radar Kepri-Kondisi tiang – tiang pancang yang digunakan dalam proyek pembangunan Gedung museum Dinas Pariwisata dan Kebudayan Kabupaten Natuna, yang diragukan kualitasnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Komisi II Natuna.
Meskipun tahap pengerjaan proyek dalam pemancangan dinyatakan sudah selesai pada tahun 2017 lalu. Dari investigasi media ini Selasa, (18/09) di lokasi proyek pembangunan bernilai miliaran rupiah itu, masih terdapat beberapa tumpukan sisa-sisa tiang pancang yang berserakan tidak di pakai di area proyek yang sudah mulai dikerumuni oleh semak belukar itu.
“Sisa Tiang Pancang itu milik siapa? Tanya Anggota komisi II DPRD Natuna.
Agar permasalahan ini lebih terang, komisi II DPRD Natuna meminta pihak Dinas Pariwisata untuk menunjukkan surat kontrak kegiatan pemancangan tiang tersebut.
Permintaan tersebut masih di tangguhkan oleh Pihak Dinas Pariwisata, dengan alasan pihaknya harus berkoordinasi dulu terkait permintaan Dewan tersebut.
Dihadapan komisi II, PPK kegiatan Toni Yulfandri menjelaskan, “Pekerjaan telah selesai dan sudah di audit oleh pihak kementerian pariwisata.”katanya.
Mengenai tiang pancang dicetak secara manual, dirinya selaku PPK meminta pihak kontraktor untuk menyerahkan hasil uji laboratorium terkait Spesifikasi tiang K350.
“Pihak rekanan juga telah menyerahkan hasil uji laboratorium K350, dan dari hasil uji malah melebihi dari K350” Terang Toni.
Namun keterangan tersebut masih diragukan dewan. Pihak komisi II DPRD pertanyakan standarisasi tiang pancang pekerjaan pembangunan gedung museum daerah Natuna Tahun 2017 lalu dengan pagu anggaran 5 milyar rupiah.
Diruang Banggar DPRD Natuna, Komisi II menanyakan kenapa tiang pacang yang dalam spesifikasi K350 tidak dibikin dari pabrikan dan dicetak secara manual tanpa menggunakan readymix.
Pertanyaan tersebut sampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II Marzuki kepada pihak Disparbud Natuna yang hadir dalam rapat. Menurut Marzuki, Komisi II DPRD Natuna yang membidangi kepariwisataan merasa risih mendengar berbagai laporan dari berbagai pihak tentang adanya dugaan pekerjaan pemancangan tiang museum asal jadi.
Tidak puas dengan jawaban dari PPKOM, anggota Komisi II lainya Dwitra Gunawan juga menyodorkan berbagai pertanyaan. Menurutnya, tiang pancang bangunan bukan hanya sekedar keras, namun juga memiliki beberapa sertifikasi dari laboratorium.
“Ok keras, tapi apakah tiang tersebut sudah diuji tahan getar, tahan tekanan. Untuk itu saya minta Dinas pariwisata menyerahkan hasil uji laboratorium. Yaitu sertifikasi kekerasan, uji beban, dan uji getar” tegas Dwitra Gunawan.
Lanjut Dwitra Gunawan, pihak DPRD komisi II khususnya, tidak menginginkan anggaran sebesar tersebut akan bermasalah dikemudian hari. Untuk itu pihak komisi II DPRD Natuna meminta beberapa hal di atas, sebagai dasar mereka untuk melaksanakan fungsinya sebagai pengawas.
Rapat dipimpin oleh ketua Komisi II DPRD Natuna Yohanes didampingi oleh seluruh anggota komisi II, dan turut dalam rapat Kepala Dinas Pariwisata dan kebudayaan Natuna Erson Gempa Afriyadi beserta Kabid dan staf. Dalam waktu dekat, pihak Dinas pariwisata diminta untuk memenuhi permintaan anggota Komisi II tersebut.
Saat media ini datangi lokasi pembangunan museum, terdapat banyak tumpukan sisa tiang pancang. Hal ini membuat pertanyaan tersendiri, sejauh mana kredibilitas konsultan perencana sehingga tiang banyak lebih dan tentu terjadi mubazir angaran.
Menurut salah seorang masyarakat pemerhati pembangunan Kabupaten Natuna yang enggan disebut namanya, dengan perencanaan yang kurang akurat, negara tentu sangat dirugikan.
“Tiang pancang yang lebih itu milik siapa, milik pemerintah atau milik kontraktor, atau milik si pencetak tiang” jelasnya heran.
Selain itu, dirinya menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sangat berani, telah menyetujui tiang pancang dibuat secara manual.
“Jangankan untuk K350, sedangkan K125 saja, seharusnya keluaran dari pabrik, karena ini diperuntukan untuk bangunan gedung yang sangat besar” jelasnya heran.
Selain itu, dirinya menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) sangat berani, telah menyetujui tiang pancang dibuat secara manual.
“Jangankan untuk K350, sedangkan K125 saja, seharusnya keluaran dari pabrik, karena ini diperuntukan untuk bangunan gedung yang sangat besar” jelasnya kemudian.
Dirinya menilai, jika pembuatan tiang dari hasil pabrik, tentu sudah memiliki lebel SNI, yang memang sudah melalui proses pembuatan yang benar.
“Saya setuju dengan Komisi II yang mempertanyakan hal ini, kalau bisa di uji laboratorium ulang, sisa tiangkan masih ada. Dan tolong tanyakan ke Dinas terkait pak, sisa tiang itu, apakah pihak kontraktor harus kembalikan uang atau menjadi milik kontraktor. “Itu uang negara lo.” Ucapnya. (Herman)