KPU Akan Berikan Akun Silon Untuk Perseorangan Kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna
Natuna, Radar Kepri-Mendekati pesta demokrasi Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Bupati secara serentak pada tahun 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Natuna mulai melaksanakan berbagai tahapan.
Saat melakukan konferensi pers Juma,(06/12) di ruangan media center Kantor KPU Natuna Jalan Pramuka, Kelurahan Ranai Kota Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri Kepada wartawan mengatakan.”Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 16 rahun 2919 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 tahun 2019 tentang tahapan.
Program dan jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dan KPU No 18 tahun 2019 tentang Perubahan ke-2 atas peraturan KPU No 13 tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Natuna mengumumkan penyerahan dukungan bagi pasangan calon perseorangan yang mau ikut mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna pada memipihan tahun 2020.
Pengumuman tahapan telah dilakukan oleh KPU Natuna sejak tanggal 3 Desember sampai Dengan 16 Desember 2019 mendatang.
Sedangkan waktu penyerahan dokumen dukungan selama lima hari yaitu tanggal 19-23 Februari 2020.
Untuk dokumen dukungan yang diserahkan oleh pasangan calon minimal 5,260 pendukung yang tersebar paling sedikit di 8 kecamatan.
dan sebelumnya KPUD Natuna (http://kab-natuna.kpu.go.id/) dan Media sosial yaitu Formulir Model B.1 -KWK Perseorangan dan juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Natuna.
Untuk mempermudah proses pencalonan perseorangan dalam penyerahan dukungan dibantu dengan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Perseorangan, maka bagi bakal pasangan calon Perseorangan diminta untuk menunjuk operatornya yang dibekali Surat Mandat untuk dibuatkan akun Silon Perseorangan.
Juga disampaikan untuk Calon yang berstatus Anggota DPRD atau PNS harus mengundurkan diri dari pekerjanya.
Hal ini bertujuan untuk membantu memberikan informasi lebih jelas KPU Kabupaten Natuna membuka layanan Help Desk” Terang Risno, Ketua Devisi Teknis, didampingi oleh Ketua Devisi Program dan Data Soimin dan Musalip Ketua Komisi hukum KPUD Natuna.
Juga dijelaskan bahwa,
sampai selesai Pilkada Tahun 2020 , KPU Natuna akan terus bekerja sesuai tahapan-tahapan yang telah ditentukan.”Tambahnya.(Herman)