; charset=UTF-8" /> Kirim Tenaga Kerja Secara Ilegal, Hamsinah Dihukum 1 Tahun Penjara - | ';

| | 693 kali dibaca

Kirim Tenaga Kerja Secara Ilegal, Hamsinah Dihukum 1 Tahun Penjara

Hamsinah usai mendengarkan vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang.

Hamsinah usai mendengarkan vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti mengirimlan tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal, Hamsinah dihukim 1 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar 2 bulan, Senin (01/11) di PN Tanjungpinang. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU Danang Prasetyo SH yang menututnya selama 1, tahun plus denda Rp 4 Milair subsidair 3 bulan kurungan. Terhadap putusan ini,  JPU menyatkan pikir-pikir, sedangkan Hamsinah dan kuasa hukumnya, Jwfrianto Simanjuntak SH menyatakan menerima.

Dalam surat dakwaan diterangkan, terdakwa Hamsinah bersama-sama dengan MUNISVARY VELIAPPAN Als ALENTI (Terdakwa dalam perkara lainnya) pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Maret 2016, dan pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2015 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Maret 2016, dan pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekira jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan April 2016, bertempat di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang atau di Perum Kenangan Jaya I Alam Gas Km 12, Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut.

Awalnya, terdakwa Hamsiinah kenal dengan MUNISVARY VELIAPPAN Alias ALENTI (Terdakwa dalam perkara lainnya) dari temannya Terdakwa yang berada di Malaysia, MUNISVARY VELIAPPAN Alias ALENTI menyuruh Terdakwa mencari orang untuk dipekerjakan di Negara Malaysia, kemudian Terdakwa mencari orang, setelah mendapatkan orang selanjutnya Terdakwa dan  MUNISVARY VELIAPPAN Alias ALENTI secara bersama-sama dan berlanjut menempatkan orang tersebut untuk bekerja di Malaysia yaitu ;
Pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 pukul 15.00 WIB memberangkatkan SUNARSIH dan SYAHRIL TABRANI dari pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang ke Malaysia, sebelum diberangkatkan SUNARSIH dan SYAHRIL TABRANI datang kerumah Terdakwa di Perum Kenangan Jaya I Alam Gas Km 12 Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang, dirumah tersebut terjadi pembicaraan antara SUNARSIH dan SYAHRIL TABRANI dengan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa menyampaikan kepada SUNARSIH dan SYAHRIL TABRANI ini kerja resmi, kapan saja bisa berangkat, gajinya berkisar 1500 ringgit sampai dengan 1800 ringgit  dan uang tiket keberangkatnya di tanggung serta uang Paspornya diganti, bisa pulang setiap bulan dan diberikan cuti 3 (tiga) hari, setelah sampai di Malaysia SUNARSIH dan SYAHRIL TABRANI diterima oleh MUNISVARY VELIAPPAN Alias ALENTI kemudian dipekerjakan tetapi pekerjaan tersebut tidak sesuai yang diharapkan selanjutnya.

Pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2015 sekira pukul 17.00 WIB memberangkatkan YESI SUSANTI Alias JEZZY ke Malaysia, YESI SUSANTI Alias JEZZY kenal dengan Terdakwa dari HERMAN melalui akun facebook, HERMAN menjemput YESI SUSANTI Alias JEZZY untuk dibawa kerumah Terdakwa di Perum Kenangan Jaya I Alam Gas Km 12 Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang, dirumah tersebut terjadi pembicaraan antara YESI SUSANTI Alias JEZZY dan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa menyampaikan kepada YESI SUSANTI Alias JEZZY bahwa ada CIK PUAN (MUNISVARY VELIAPPAN Alias ALENTI) dari Malaysia lagi cari karyawan dan karyawati untuk bekerja di Malaysia, kerjanya bisa di Restauran, Market, Toko Bangunan dan Pembantu Rumah tangga, kamu cocoknya kerja di Maket, untuk gaji perbulan di market 1200 ringgit, sistemnya kerjanya kontraknya 1 tahun, nanti diuruskan permid, sehabis itu sekali 3 bulan atau sekali 6 bulan boleh pulang ke Indonesia, dari penjelasaan tersebut YESI SUSANTI Alias JEZZY pikir-pikir dulu, kemudian pada tanggal 04 Maret 2016 sekira jam 18.00 WIB YESI SUSANTI Alias JEZZY di hubungi Terdakwa, untuk datang kerumah Terdakwa, kemudian setelah sampai di rumah Terdakwa, YESI SUSANTI Alias JEZZY bertemu dengan MUNISVARY VELIAPPAN Alias ALENTI, kemudian MUNISVARY VELIAPPAN Alias ALENTI bertanya kepada YESI SUSANTI Alias JEZZY “awak mau kerja ape ?”, lalu YESI SUSANTI Alias JEZZY jawab “saya mau jadi asisten rumah tangga” selanjutnya YESI SUSANTI Alias JEZZY di tanya lagi “awak udah ada pasprt belum ?”, lau YESI SUSANTI Alias JEZZY menjawab “belum”, kemudian MUNISVARY VELIAPPAN Alias ALENTI mengatakan “Ok, besok kita urus ke Imigrasi jam 8, kamu siapakan baju untuk berangkat besok”, lalu YESI SUSANTI Alias JEZZY jawab “ya”, selanjutnya keesokan harinya pasport diurus dan setelah selesai kemudian YESI SUSANTI Alias JEZZY berangkat ke Malaysia menggunakan verry dan kemudian.

Pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekira jam 13.30 WIB memfasilitasi RUNA KURNIAWATI untuk diberangkatkan bekerja di Malaysia dari pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang tetapi sebelum diberangkatkan MUNISVARY VELIAPPAN Alias ALENTI berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian, MUNISVARY VELIAPPAN Alias ALENTI dan Terdakwa HAMSINAH Binti H. ABDURAHMAN telah memfasilitasi RUNA KURNIAWATI untuk bekerja di Malaysia menggantikan SUNARSIH dimana sebelmnya KADARYADI suami dari SUNARSI dan RUNA KURNIAWATI bertemu dengan Terdakwa di rumah Terdakwa di Perum Kenangan Jaya I Alam Gas Km 12 Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang, dari pertemuan tersebut pada pokoknya RUNA KURNIAWATI bersedia menggantikan SUNARSIH dan Terdakwa menyampaikan kepada RUNA KURNIAWATI system kerjanya kontrak, jadi harus teken kontrak untuk masa kerja 1(satu) tahun, di gaji sekitar 900 ringgit, gajinya pun Full, hanya kerja mengasuh anak dan seminggu sekali bisa pulang ke Indonesia, dan MUNISVARY VELIAPPAN Alias ALENTI akan datang untuk menjemput RUNA KURNIAWATI untuk di bawa ke Malaysia, kemudian RUNA KURNIAWATI dan SUNARSIH berangkat ke pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang untuk berangkat bekerja di Malaysia dengan terlebih dahulu rencananya bertemu dengan MUNISVARY VELIAPPAN Alias ALENTI, setelah sampai di pelabuhan RUNA KURNIAWATI dan SUNARSIH tidak bertemu dengan MUNISVARY VELIAPPAN Alias ALENTI, setelah  menunggu SUNARSIH dihubungi MUNISVARY VELIAPPAN Alias ALENTI agar ikut menemani makan di Jalan Bintan, setelah sampai dirumah makan RUNA KURNIAWATI bertemu dengan MUNISVARY VELIAPPAN Alias ALENTI, selanjutnya MUNISVARY VELIAPPAN Alias ALENTI menyampaikan tidak jadi berangkat hari ini dan akan berangkat besok pagi melalui Batam dan dari Batam ke Malaysia, pada saat dirumah makan tersebut kemudian datang anggota Polisi mengamankan MUNISVARY VELIAPPAN Alias ALENTI.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam, pertamar melanggar Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 103 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 01 Nov 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed

Radar Kepri Indek