Ketua Koperasi Sekar Wangi Jadi Tersangka Korupsi
Natuna, Radar Kepri-Upaya keras Kejaksaan Negeri Natuna melalui Kacabjri Tarempa di Kabupaten Anambas dalam rangka mengembalikan keuangan negara yang “dicolong” membuahkan hasil. Sebanyak Rp 2 miliar lebih berhasil diminta kembali oleh Kacabjaari dari koruptor di Anambas.
Meskipun demikian tidak sama halnya dengan kasus proyek pembangunan pasar Payalaman Anambas. Dijelaskan Kajari Natuna Juli Isnur SH MH, didampingi Kacab Jari Tarempa Bayanullah SH. dalam konfrensi persnya Selasa, 22 Mai 2018 pagi tadi mengatakan, “Kasus pembangunan Pasar Payalaman, dilakukan penetapan tersangka, karena tidak ada niat baik dari pimpinan Koperasi Sekar Wangi untuk mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 900 juta setelahbdi potong pajak.”tegasnya.
Meskipun pihaknya sudah berupaya untuk mengembalikan uang namun.”Pihak Koperasi tidak mengindahkan hal tersebut.”Terang Kajari Natuna Juli Isnur SH MH.
Proyek pasar tersebut, dibiayai oleh dana APBN tahun 2013 silam. Melalui Kementerian Perdagangan. pihak Koperasi Sekar Wangi mengajukan proposal, hal itu disetujui.
Uang Rp 900 juta guna membangun pasar Payalaman tersebut lansung di transfer melalui rekening koperasi.
Pembangunan pasar itupun berjalan. namun, setelah selesai pengerjaanya ada dugaan yang kurang baik, tidak sesuai spec pengerjaannya. sehingga bangunan tersebut mengalami miring.
Adanya hal tersebut, Membuat sontak masyarakat LSM untuk melaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Natuna melalui Kacabjari Tarempa.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, pihak Kejaksaan bertindak cepat beberapa ahlipun didatangan oleh Kacabjari dalam kasus tersebut.”Ahli yang didatangkan dalam kasus tersebut, Ahli konstruksi, ahli LKPP dan dari ahli Bangunan dari universitas Undri Pekan baru. “Terang Kacap Jari.
Untuk menghindari permasalahan dibelakang hari, mengingat banyaknya para tersangka yang melakukan praperadilan.”Kami terlebih dulu melakukan ekspos di BPK.”tegasnyan
Setelah jelas angka kerugian negaranya barulah kita Kejari Natuna menetapkan ketua koperasi Sekar Wangi sebagai tersangka.
Dijelaskan Juli Isnur penetapan Ketua koperasi Sekar wangi Rustam, sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.”Proyek pembangunan pasar Payalaman merugikan negara 900 juta karena bangunan itu hingga kini tidak dapat dimanfaatkan masyarakat. “Juli.
Pihak Kejari masih terus mendalami kasus tersebut, tidak dipungkiri kemungkihan tersangka akan bertambah.”Sebab korupsi tidak ada yang tunggal pasti Berjamaah.”pungkas Kajari. (herman)