; charset=UTF-8" /> Ketua Dewan Peradi Perjuangan Batam Gugat Temannya - | ';

| | 141 kali dibaca

Ketua Dewan Peradi Perjuangan Batam Gugat Temannya

Dorkas Limo Nori, SH.MH. Ketua Dewan Persatuan Wilayah (DPW) Peradi Perjuangan, Kota Batam.

Batam Radar Kepri- Dorkas Limo Nori, SH.MH. Ketua Dewan Persatuan Wilayah (DPW) Peradi Perjuangan, Kota Batam menggugat Chessida Seordy alias Yanti, secara Perdata dipengadilan Negri Batam, Perkara Nomor dengan registrasi perkara nomor 206/Pdt.G/2021/PN- BTM, tertanggal 2 Juli 2021.

Gugatan ini dilayangkan Dorkas, kepada tergugat, terkait sertifikat rumah toko (ruko) miliknya dikawasan Sukajadi No 9 yang dipinjam oleh tergugat.”Ruko itu senilai sekitar Rp 2,5 miliar.”kata Dorkas kepada awak media ini dikantor pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/07).

Persoalan bermula sekitar tahun 2013 yang lalu.”Waktu itu ruko aku, dipakai oleh tergugat sebagai staf ahli hukum di PT Karya Agung, Batu Ampar Batam, milik tergugat,
hubungan kami berlanjut dengan baik, bahkan tergugat itu، sudah saya anggap seperti saudara sendiri, beliau mengenalkan saya dengan Hartono, yang sekarang menjadi pengacaranya.”ujarnya.

Menurutnya.”Waktu beliu meminjan sertifikat Ruko diatas dengan tujuan untuk dianggunkan ke- Bank, untuk tambahan modal usahanya. Dengan tidak ada menaruh curiga akan terjadi hal- hal, kejadian semacam ini, dari pihak tergugat, karena saya sudah anggap saudara, lalu saya rela pinjamkan ke beliua” Ujarnya.

Kurang lebih delapan tahun setifikat tersebut ditangan tergugat, sepertinya tidak ada itikad baik beliau, untuk mengembalikan kepada Dorkas.
Bahkan sebelumnya, kata Dorkas sudah beberapa kali mengirimkan surat somasi kepada tergugat agar setifikat ruko miliknya itu dikembalikan kepadanya, tetapi tidak pernah digubris olehnya.

Hari ini jadwal sidang pertama dipanggadilan Negri Batam.”Akan tetapi Tergugat, bersama Hartono, Cs pengacaranya tidak kelihatan batang hidung, dipengadilan saat waktu sidang tadi, dijelaskan Dorkas.”terangnya.

Ditegaskan Dorkas.”Saya akan terus berjuang terhadap hak- hak saya sampai titik penghabisan dalam mencari keadilan, Ruko itu milik saya atas nama almarhum suami saya.”tegasnya.

Masih Dorkas, berharap kepada hakim pengadilan Negri Batam, yang menangani perkara ini, bisa memberikan keadilan yang seadil- adilnya, dalam putusannya.

Sementara itu Pihak tergugat, Chessida Seordy, sampai berita ini diturunkan belum berhasil dihubungi media ini guna konfirmasi dan klarifikasi. Kasus ini menjadi pelajarab berharga bagi pembaca agar tidak memberikan surat berharga berupa sertifikat pada siapapun. (taherman)

Ditulis Oleh Pada Sel 13 Jul 2021. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek