; charset=UTF-8" /> Kejati Kepri Tangkap Pemilik PT Mitra Prabu Pasundan di Cianjur - | ';

| | 1,967 kali dibaca

Kejati Kepri Tangkap Pemilik PT Mitra Prabu Pasundan di Cianjur

Kantor Kejati Kepri.

Kantor Kejati Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Tinggi menangkap Raden Nurman Sapta Gumbir, pemilik PT Mitra Prabu Pasundan (PT MPP) ditangkap di Cianjur, Jabar, Sabtu (08/05).

Raden Nurman Sapta Gumbir merupakan tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Rutan Batam.”Tadi ditangkap di daerah Cianjur, Jabar.”kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH MH melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Zainur Arifin Syah SH pada radarkepri.com, Sabtu (08/05)

Tersangka Raden Nurman Sapta Gumbir diduga menerima fee sebesar Rp 460 juta dari proyek Rutan Batam senilai Rp 14,3 Miliar dan telah ditetapkan menjadi tersangka sejak Senin, 12 Januari 2015 lalu.

Dalam kasus ini penyidik menetapkan 3 tersangka, yaitu Abdul Muis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Asep Gustamanur keduanya sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Sedangkan tersangka Raden Nurman Sapta Gumbir tak kunjung hadir ketika dipanggil jaksa sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Raden Nurman Sapta merupakan adik kandung terdakwa Aseb Gustamanur, sekaligus pemilik perusahaan PT Mitra Prabu Pasundan dan meminjamkan pada Asep. Setelah berhasil memenangkan tender melalui kolusi, Raden Nurman dan Samidan diketahui mengalihkan pengerjaan proyek pembangunan Rutan Batam ke perusahaan kontraktor lainnya. Dalam pengalihan pekerjaan proyek ini, Asep mendapat Fee sebesar 9,5 persen dari Rp14,3 miliar nilai kontrak atau Rp1,2 miliar lebih.

Menurut Zainur Arifin Syah SH.”Besok, Sabtu (09/05) tersangka Raden Nurman Sapta Gumbir akan dibawa ke Tanjungpinang untuk dititipkan di Rutan.”tutupnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 08 Mei 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Kejati Kepri Tangkap Pemilik PT Mitra Prabu Pasundan di Cianjur”

  1. Penanganan Kasus Rutan Batam buat penyidik Kajati Kepri salut, namun dalam kacamata kami masih ada keganjillan, dimana pihak konsultan sama sekali tidak pernah ditetap sebagai tersangka, ada apa? padahal jika kita berbicara pada pasal 55, tentunya yang ikut bermain dalam merekayasa kasus ini termasuk pihak konsultan. trims

Komentar Anda

Radar Kepri Indek