; charset=UTF-8" /> Syafrizal dan Yusrizal Dituntut 5 Tahun Penjara - | ';

| | 2,245 kali dibaca

Syafrizal dan Yusrizal Dituntut 5 Tahun Penjara

Yusrizal (baju) putih dan Syafrizal ketika digiring petugas Kejaksaan menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Kelas II A, Tanjungpinang.

Yusrizal (baju) putih dan Syafrizal ketika digiring petugas Kejaksaan menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Kelas II A, Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua terdakwa korupsi pembebasan lahan pembangunan sekolah di Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Syafrizal dan Yusrizal dituntut selama 5 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan penjara, Kamis (07/05) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efan Apturedi SH yang membacakan tuntutan menyatakan perbuatan terdakwa Syafrizal dan Yusrizal terbukti melanggar 2 junto, junto pasal 12 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Usai tuntutan dibacakan, istri dan anak Syafrizal tak kuasa membendung kesedihan dan berkali-kali merasa suaminya menjadi korban.”Waktu dia tandatangan, kata Dedi Chandra sudah ada rapat. Nyatanya, tidak ada. Kami merasa sangat dirugikan.”ucap istri Syafrizal usai persidangan.

Terdakwa Yusrizal dan Syafrizal menyatakan akan melakukan pembelaan usai mendengar tuntutan tersebut.”Kita akan ajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.”ucap salah seorang kuasa hukumnya.

Sekedar kilas balik, Yusrizal A Ptmh, ketika kasus dugaan korupsi ini mencuat menjabat Kasi HT di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang. Saat ini, Yusrizal A Ptmh menjabat Kepala BPN Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Sedangkan Safrizal, pada tahun 2009 saat proyek pembebasan lahan ini terjadi menjabat Camat di Tanjungpinang Timur, saat ini menjabat Kepala Bidang Tertib Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang.

Dari tim pembebasan lahan alias tim 9, telah 4 orang yang proses hukumnya berjalan sampai ke pengadilan, yakni Dedi Chandra, Gustian Bayu, Syahrizal dan Yusrizal. Sedangkan lima orang lagi belum dilimpahkan penyidik Polres Tanjungpinang ke Kejaksaan, yaitu, Drs H Wan Samsi MM, ketua tim 9 ketika itu menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra di pemko Tanjungpinang. Drs Surya Dianus (Kepala BPN), 3) Tri Agus Kasmanto (Pjs Kepala Pajak Pratama Tanjungpinang),  Drs Syahrial Evi M Si (Kepala Bappeda dan Penanaman Moda Pemko Tanjungpinang). dan Wan Martalena (Lurah Pinang Kencana).(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 08 Mei 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Syafrizal dan Yusrizal Dituntut 5 Tahun Penjara”

  1. Selain Syahrizal dan Yusrizal, penyidik kepolisian harus juga menetapkan pejabat lain, sebab, belum lengkap jika hanya mereka yang menjadi tersangka. lalu bagaimana dengan yang lainnya?

Komentar Anda

Radar Kepri Indek