Berkas Korupsi Dirut Perusda Karimun Sudah di Pengadilan Tipikor
Tanjungpinang, Radar Kepri-Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Kepri telah melimpahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi di Perusahan Daerah (Perusda) Tanjungbalai Karimun dengan tersangkan Usmantono (46) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Jumat (08/05) sore.
Hal ini dibenarkan seorang jaksa yang dijumpai radarkepri.com di kantor Kejati Kepri, Jl Sei Timun, Senggarang, Kota Tanjungpinang.”Iya benar, tadi pelimpahan kasus dugaan korupsi di Tanjungbalai Karimun dengan tersangka Usmantono.”sebut jaksa yang meminta namanya tidak ditulis dengan alasan bukan kewenanganya menyampaikan ke publik.
Informasi yang dihimpun radarkepri.com, Usmantono merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi di Perusda Tanjungbalai Karimun dengan kerugian Negara mencapai Rp 1,9 Miliar.
Tersangka Usmantono merupakan direktur utama (Dirut) Perusda Karimun ditangkap pada 2 Februari 2015 lalu oleh penyidik Polda Kepri. Usmantono disangka telah melakukan korupsi sebesar Rp 1,9 Miliar dari Rp 9,6 Miliar dana penyertaan modal pemkab Karimun di Perusda tersebut.”Tersangka dijerat melanggar pasal 2, 3 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.”tutup jaksa tersebut sambil menyarankan agar media ini konfirmasi langsung ke Kasi penuntutan, Setiawan Nur Cholid SH MH.(irfan)