Kejari Tanjungpinang Tangkap DPO Korupsi Kapal Nelayan
Tanjungpinang-Tim gabungan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) akhirnya berhasil menangkap tersangka korupsi pengadaan kapal dan alat tangkap nelayan, Moch Arieswan yang telah jadi buronan dan masuk DPO lebih dari satu bulan di sebuah kamar, di Nagoya, Batam. Saat ditangkap, tim pemburu yang dibantu polisi dari Polda Kepri, tersangka Moch Arieswan tidak melakukan perlawanan.
Pelarian Moch Arieswan berakhir saat tim gabungan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menangkapnya di salah satu tempat persebunyian di rumah susun Windsor, Nagoya, Kota Batam, Jumat (05/06) sekitar pukul 11 30 Wib. Warga Jalan Lembah Merpati Tanjungpinang ini melarikan diri satu bulan lebih setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan kapal dan alat tangkap nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bintan Tahun 2010-2011.
Kepala seksi Intelijen (kasi) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang M Rasyid, SH mengatakan tersangka Moch Arieswan melarikan diri dan menjadi DPO Kejaksaan Negeri Tanjungpinang saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan kapal dan alat tangkap nelayan.”Saat dilakukan penangkapan, tersangka saat itu ingin membeli makan. Tidak ada perlawanan dari tersangka saat Tim Intelijen Kejari Tanjungpinang yang di backup dua anggota Polda Kepri melakukan penangkapan.”kata M Rasyid SH.
Hari itu juga tersangka Moch Arieswan dibawa ke Kejari Tanjungpinang, selanjutnya di jebloskan ke Rutan kelas II A Tanjungpinang. Selain Moch Arieswan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terlebih dahulu menahan Muhammad Hendri Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK di Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Bintan.
Tersangka akan dikenakan dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Moch Arieswan yang merupakan Direktur CV Anugerah Pratama yang memenangkan tender pengadaan kapal dan alat tangkap nelayan senilai Rp 1,16 milyar di Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Bintan pada tahun 2011. Tersangka mendapat proyek pengadaan kapal motor 5 GT (gros ton) sebanyak lima unit, GPS lima unit, pengadaan pancing ulur 125 set, pengadaan bubu 375 unit dan fiber box 10 unit.
Proyek tersebut terindikasi korupsi karena spesifikasi yang ditentukan tidak sesuai saat diterima para nelayan. Saat Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan penyelidikan ditemukan kerugian negara senilai Rp. 400 juta.(wok)
Jika Kejaksaan Negeri TPi lebih jeli lagi banyak proyek2 di dinas2 yg bersipat bantuan kpd nelayan seperti di dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, mohon dilakukan penyelidikan terhadap pengadaan Coldstrage dan Mesinnya senilai 5M, pengadaan boat untuk nelayan tahun 2015.
kayak kejaksaan udah bersih aj, banyak tu oknum kejaksaan yg terima suap. maling teriak maling.