Kejari Ranai Usut Kembali Dugaan Korupsi Proyek PLTS
Cemaga, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Ranai akan meninjau kembali dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Hybrid Angin. Dimana dana pembangunan itu berasal bantuan pemerintah pusat yang dibangun di Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri.
Persoalanya proyek pembangunan PLTS yang di kerjakan oleh PT Amondra Jakarta yang didanai oleh anggaran APBN Tahun 2011 lalu tersebut, sampai saat ini masih belum bisa dimafaatkan oleh masyarakat desa Cemaga.
Beberapa bulan silam tahun 2012, dugaan korupsi pembangunan PLTS ini pernah di lidik oleh Kejaksaan Negeri Ranai. Hal itu dibenarkan oleh Kejari Ranai melalui Kasi Intel Bendry Almi, SH saat di jumpai Koran ini Selasa (26/03) di ruang kerjanya, Kantor Kejaksaan Negeri Ranai.”Benar, sebelumnya kita sudah pernah melakukan pemanggilan terhadap pihak PT. Amondra Jakarta. Bersama beberapa orang yang dinilai terkait dalam proyek bernilai Miliaran tersebut. Termasuk Direktur nya Novita Sari, sudah kita mintai keterangan.”jelasnya.
Dikatakan Kasi Intel, pada saat itu, dari keterangan mereka, pekerjaan sudah sesuai dengan Spec-nya mulai dari tiang bateray dan yang lainya. Namun, yang salah pihak kontruksinya dari perencanaan awal.”Mungkin konsultan perencananya menyamakan dengan keadaan di Jakarta dengan daerah pulau ini.”Kata Bendry.
Masih Bendy, pihak PT Amondra untuk menjaga nama baik perusahaannya agar tidak tercemar. Pihaka perusahaan berjanji akan membangun tiang baling-baling tunggal untuk mengupayakan agar proyek itu bisa hidup dan berfungsi untuk masyarakat desa Cemaga.”Tentu niat baik dari pihak PT Amondra tersebut perlu pula kita hargai. Pihak kami, sebagai penegak hukum tentu tidak saja mendengar laporan dari masyarakat saja. Bahkan permasalahan ini terjadi, menurut dari PT. Amondra disebabkan dari masyarakat yang sering mencuri arus melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan. Kesalahan masyarakat ini, apakah semua kerugian ini akan kita bebankan kepada perusahaan, saja tentu saja tidak.”jelasnya.
Untuk mencari akar permasalahan kasus PLTS tersebut, lanjut Kasi Intel Kejari Ranai.”Tentu kita harus mengusut juga masyarakat mencuri api tersebut, berapa orang yang mencuri api yang melebihi dari kapasitas tersebut. Sebab ini menyangkut kerugian Negara gara-gara mereka.”terangnya.
Karena pihak PT Amondra berjanji akan menghidupkan PLTS tersebut, ternyata samapi saat ini masih belum bisa di manfatkan oleh masyarakat.”Kita akan tinjau ulang dulu, apa lagi masalahnya.”terang Bendry.
Menurut Suri , warga Desa Cemaga yang ikut sebagai pekerja proyek bantuan itu kepada media ini beberapa pekan lalu di Cemaga, Bunguran Selatan, mengatakan.“Bantuan Pembangunan PLTS di Desa Cemaga perlu diusut oleh pihak penegak hukum. Soalnya pembangunan PLTS yang bernilai Rp 4 Miliar lebih itu banyak masalahnya yang tidak sesuai dengan ketentuannya.”Papar Suri.
Suri juga menambahkan, banyak ketentuan yang dilanggar oleh pihak PT Amondra. Contohnya seperti pemasangan tiang tower Hybrid Angin itu.”Sebenarnya sambungan ke 3 dan 4 itu bukan pasanganya, tertukar dengan sambungan yang di Polewali Mandar daerah Sulawesi Selatan. Saya tahu, karena saya yang memasangnya. Saya juga pernah melihat kertas tulisan peruntukanya disambungan itu. Tetapi atas perintah teknisi Aam, Arif, konsultannya, lubang-lubang baut sambungan yang tidak cocok tersebut tetap saja diteruskan dipasang.”jelasnya.
Karene itulah tiang tower yang dipasang pertama itu bengkok dan menghalangi putaran baling-baling Hybrid anginya.Untuk mencocokan lubang baut yang tidak cocok itu agar bisa dipasang.”Saya harus memperbesar lobangnya dengan alat kikir besi seadanya saja. Bahkan ada beberapa lubang yang tidak ada dipasang baut, karena bautnya tidak ada di belikan. Baut-baut yang dipasang itu juga saya meragukan kekuatnya. Sebab, kita tidak ada kekuatan tenaga menguncinya di atas ketingian seperti itu. Di kuatirkah, bisa saja kerena goncangan angin utara ini, tiang toeer itu tumbang menimpa rumah warga sekitar.”tambah Suri.
Masih Suri, dan tiang yang diganti baru, yang katanya diluar biaya anggaran proyek itu juga menggunakan besi bekas PDAM yang dibeli oleh Aam.”Terkait baru apa tidaknya saya kurang tahu. Yang jelas, panjangnya tidak sesuai dari spec yang diajukan teknisi itu. Saya lihat panjangnya 18 meter dan dalam pengecoran se-dalam 3 meter. Tetapi yang tertanam itu hanya 1,5 meter saja, dan tingginya juga hanya 13 meter. Jadi 5 meter besi yang dilanggar oleh teknisi itu. 5 meter itu satu batang besi, harganya satu batang besi itu kalau saya tidak salah Rp 5 juta, Saya kuatir kekuatanya tidak terjamin. Bisa saja, suatu saat tiang itu tumbang menimpa warga yang lewat di jalan itu.”Jelas Putra asli Cemaga.
Dia berharap kasus ini secepatnya diusut oleh pihak penegak hukum Natuna, Kejaksaan dan Kepolisian.”Saya harapkan jangan ada pilih kasih dalam penegakan hukum antara orang miskin dan orang berduit banyak.”katanya.
Selain itu Suri juga mengatakan, baru-bari ini pernah datang pihak dari PT Amondra dan pihak kementerian.”Saya kurang tahu juga pastinya siapa mereka, tetapi mereka minta tandatangan saya dan masyarakat disini untuk bukti sebagai proyek ini sudah diterima masyarakat. Tapi kami tidak mau menandatanganinya, sebab kami menilai proyek itu belum bisa dimafaatkan masyarakat. Tak tau kalau Kepala Desa kami sudah menandatangani serah terima itu.”jelas Suri.
Tambrin (55) salah seorang tokoh tua di Desa Cemaga kepada media ini Selasa (03/04) di Cemaga juga mengatakan.”Pada dasarnya, kami masyarakat Desa Cemaga ini sangat senang mendapat bantuan penerangan dari pemerintah pusat. Tetapi kalau begini harapan kami pupus sudah terkait penerangan dari PLTS. Karena sampai saat ini, masih saja bermasalah, tak hidup-hidup. Kalau saya lihat, yang salah bukanya pemerintah pusat dalam hal ini. Tapi pihak PT Amondra yang dipercayakan pemerintah pusat, itu yang tidak becus dalam pekerjaannya.”jelasnya.
Adapun utusanya Aam, selaku teknisi yang dipercaya oleh PT Amondra, bukanya mereka menyelesaikan masalah di Desa ini. malah menambah masalah. Mereka mengadu domba warga di sini.”Ada kata-kata warga antara warga dia rekam, dan di bawa kewarga yang lagi dibicarakan tadi. Sehingga, kami warga di sini yang tadinya damai dan aman jadi tidak saling tegur sapa. Saya setuju kalau kasus ini di usut tuntas oleh pihak penegak hukum, sangat di sayangkan Rp 4 Miliar lebih uang negara dibuang begitu saja.”kata Tambrin
Masih Tambrin, barang-barang yang dibawa dan dipasang di sini.”
Itu saya ragukan kualitasnya, sebab banyak barang yang dibawa, ketika di cobanya langsung hangus terbakar.”jelas Tambrin.
Tambrin juga mengatakan, kalau PLTS Hybrid Angin itu tidak berfungsi untuk apa.”Kami berencana bersama warga desa Cemaga akan membuka bangunan itu, sebab lahan untuk pembangunan PLTS itu dibebaskan dengan uang kami yang dikumpulkan secara patungan. Dengan harapan dapat penerangan dari PLTS tersebut.”Tegas Tambrin.
Aam, selaku yang dipercaya oleh PT Amondra saat konfirmasi oleh media ini beberapa bulan yang lalu, pernah membantah terkait adanya tuduhan kalau mereka menggunakan besi bekas atau ada sambungan yang tertukar.“Itu tidak benar, kalau saya beli besi bekas atau sambungan itu tertukar,”Aku Aam saat itu.
Masih Aam menambahkan.”Sebenarnya masalah lampu ini, juga ada kesalahan orang-orang masyarakat Desa Cemaga yang kami percayakan untuk menjaga PLTS ini. Mereka berani mengutak-atik lampu itu tanpa ada berkoordinasi dengan saya selaku teknisi. Bahkan ada yang mencuri api yang tidak sesuai dengan peruntukanya. Sehingg melebihi kapasitas, mengakibatkan lampu itu mati-mati, tetapi saya tetap saja merahasiankanya tidak saya bilang ke atasan saya. Agar masalah ini bisa dicarikan solusi untuk diperbaiki.”terang Aam.
Dilanjutkan Aam.”Sebenarnya saya bisa saja melaporkan kasus ini kepihak yang berwajib seperti polisi tetapi saya tidak lakukan.”terang Aam.(herman)
Peruntukan PLTS itu berbeda dengan PLN, jadi sewajarnya penggunaan juga harus menyesuaikan.