Kedai Nenek-Nenek Berumur 72 Tahun Dibongkar Paksa Satpol PP
Tanjungpinang, Radar Kepri-Nenek bernama Aisyah yang telah berumur 72 tahun, warga batu 9 hanya pasrah ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tanjungpinang, di Back up TNI-AD, Polri membongkar paksa lapak daganganya di jalan Daeng Celak batu 8 atas, belakang RSU P Tanjungpinang, Selasa (13/01) siang.
Selain lapak milik nenek tersebut, petugas juga membongkar 5 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) lainya di sepanjang jalan tersebut. Sekitar 3 jam petugas melakukan pembongkaran, berjalan dengan lancar tidak ada perlawanan dari pedagang.
Nenek Aisyah salah seorang pemilik lapak yang dirobohkan petugas, dikonfirmasi awak media ini, mengatakan.”Saya berjualan sudah 3 tahun disini.Tapi nenek tidak tahu juga kenapa kedai nenek dirobohkan.”Katanya sambil terbatuk.
Masih nenek lansia tersebut.”Nenek diberi waktu selama 2 minggu untuk memindahkan dagangan nenek, jadi nenek mau pindah kemana. Tapi nenek tidak masalah, umur nenek tidak akan lama lagi.”keluhnya.
Seorang pengendara sepeda motor, kebetulan melintasi jalan Daeng Celak, melihat warung nenek Aisyah dirobohkan, mengungkapkan.”Alamak..apa mereka tidak punya hati nurani ya. Kenapa kok warung orang kecil ini dibongkar paksa. Kalau mengacu pada aturan. Bangunan Pertamina yang disimpang lampu merah arah ke komlek Bintan Center itu kenapa dibiarkan. Karena diberi uang takut atau upeti ?”kesal pengendara yang enggan menyebutkan namanya itu.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Timbum) Satpol PP kota Tanjungpinang, Omrani dikonfirmasi awak media ini, terkait dengan pembongkaran paksa lapak PKL di lokasi tersebut, mengatakan.”Kita melakukan pembongkaran lapak pedagang ini, karena ada pelebaran jalan.”Katanya.
Kemudian lanjut Omrani.”Sebelum dilakukan pembongkaran terhadap lapak PKL ini, kita sudah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali. Namun pedagang tidak juga mengindahkanya.Terpaksa kita yang membongkarnya, dan ini bukan hanya disini saja. Kegiatan ini akan berlanjut seterusnya.”terang Omrani.(aliasar)