; charset=UTF-8" /> Kasus Penimbunan Mangrove, Lurah dan RW Diperiksa Polisi - | ';

| | 490 kali dibaca

Kasus Penimbunan Mangrove, Lurah dan RW Diperiksa Polisi

Ruang Unit Tipiter Polres Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus penimbunan hutan bakau (mangrove) di hulu Sei Carang, Tanjungpinang terus diselidiki penyidik Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang. Kamis (16/05) giliran ketua RW 07, saat penimbunan dijabat Suprianto dan Lurah Air Raja yang saat ini menjabat Lurah Pinang Kencana, Husein yang diperiksa polisi.

Kapolres Tanjungpinang,AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP Efendri Alie SH MH saat dikonfirmasi menyarankan agar media ini langsung konfirmasi dengan Kanit Tipiter,Aiptu Jerico Budianto.

Jerico dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan RW dan Lurah tersebut.”Datang.”tulis Jerico saat dikonfir, apakah dua orang tersebut memenuhi panggilan penyidik.

Setelah dua orang ini, penyidik menjadualkan pemanggilan pejabat DLH Kota Tanjungpinang lainnya untuk dimintai keterangan. Kemudian memanggil kembali ketua RT 01, Abadi yang tidak memenuhi panggilan polisi sebelumnya.

Informasi yang dihimpun radarkepri.com, pejabat DLH yang akan dipanggil itu merupakan kabid perijinan karena sebelum ijin menimbun harus ada ijin lokasi.

Hingga berita ini dimuat, Lurah Air Raja yang saat ini menjabat Lurah Pinang Kencana, Husein belum menjawab konfirmasi yang dikirim media ini ke WA-nya. Padahal pesan konfirmasi itu terkirim dan menyatakan dibaca.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 16 Mei 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek