Kasus Pengrusakan Tiang Tapal Batas Naik Ke Penyidikan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan pengrusakan tiang beton sebagai batas (sempadan) terhadap tanah di Jl WR Supratman, kilometer 8 atas Kota Tanjungpinang dengan pelapor Djodi Wirahadikusuma selaku pemilik tiang pancang telah naik ketahap penyidikan (dik) di Mapolres Tanjungpinang.
Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Tanjungpinang telah menerbitkan Sprindik (surat perintah penyidikan) dan menetapkan dua orang tersangka berinisial Al dan HS.
Hal diatas terungkap dalam surat perintah penyidik nomor Sp Sidik/133/X/Red/1.24./2023/Satreskrim tertanggal 19 Oktober 2023.
Informasi yang dihimpun radarkepri.com setelah kasus ini naik tahap penyidikan, penyidik telah memanggil kedua tersangka.”Panggilan kedua sebagai tersangka, infonya hari ini, Selasa (02/01). Tapi saya tidak tahu apakah kedua memenuhi panggilan penyidik tersebut.” sebut Djodi.
Pada kesempatan terpisah, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP MD Andrianiki, STK SIK MSc dan Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Geovani ketika dikonfirmasi tentang kasus diatas. Hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban.(Irfan)