; charset=UTF-8" /> Kasus Korupsi Asuransi Hadirkan Dirut PT BAJ - | ';

| | 433 kali dibaca

Kasus Korupsi Asuransi Hadirkan Dirut PT BAJ

M Syafei saat disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (0+/02).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi dan asuransi jaminan hari tua dan honorer Pemko Batam dengan terdakwa M Syafei SH hadirkan dua orang saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (01/02).

Saksi Suhardi dan Agus Hartadi, dimana Agus Hartadi menjabat direktur Utama PT Bumi Asih Jaya (PT BAJ) yang mengakui penempatan dana Rp 55 Miliar di asuransi Bumi Asih Jaya legal. Namun saat uang berpindah, Agus tidak mengetahui aliran dana dari Nasihan (displit) ke M Syafei.

Menjawab pertanyaan hakim tentang klaim pemko Batam terhadap dana asuransi.”Klaim itu terjadi sebelum perusahaan dinyatakan pailit. Jadi masih hak pemko dana itu.”katanya.

Mengenai penempatan dana di rekening excro, karena belum ada keputusan dari pengadilan tentang pailitnya perusahaan.”Penempatan dilakukan atas kesepakatan dan hanya bisa dicairkan oleh kedua orang tersebut.”terangnya.

Mengenai pengawasan terhadap uang Rp 55 Miliar.”Secara rutin tidak ada, lagi pula saat itu kami sangat sibuk menyelesaikan beberapa persoalan.”ujarnya.

Sedangkan saksi Suhardi menyatakan ada 3 bank yang dijadikan penempatan deposito, Mandiri, BNI dan Bank Riau Kepri.”Sumbet dananya dari premi Penko Batam.”tambahnya.

Sidang di skor sementara karena jaks meminta sholat Ashar dan dilanjutkan pada pukul 17 wib.(irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Kam 01 Feb 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek