Penebar Kebencian di Medsos Dituntut 2 Tahun Penjara
Tanjungpjnang, Radar Kepri-Parlindungan Sinurat dituntut selama dua tahun dan atau denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara, Kamis (01/02) di PN Tanjungpinang.
Jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri SH menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 45A ayat 2 UU IT.
Perbuatan terdakwa, menurut jaksa telah terbukti menyebarkan kebencian dan menimbulkan SARA terutama umat Islam.”Terdakwa juga tidak mengakui perbuatanya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.”kata Jaksa.
Terhadap tuntutan ini, Parlindungan Sinurat menyatakan akan menyampaikam pembelaanya secara tertulis pada Kamis pekan depan.(irfan)
Ditulis Oleh Radar Kepri
Pada Kam 01 Feb 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini.
Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0.
You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.