; charset=UTF-8" /> Kasus Jodi Versus Walikota, Hakim Minta Saksi Diganti - | ';

| | 917 kali dibaca

Kasus Jodi Versus Walikota, Hakim Minta Saksi Diganti

Ican gagal jadi saksi (3)

M Ikhsan alias Ican yang gagal jadi saksi dari pihak Djodi Wirahadikusuma melawab Walikota di PN Tanjungpinang, Senin 1 Juli 2013.

Tanjungpinang. Radar Kepri- Majelis hakin PN Tanjungpinang meminta kuasa hukum Critina Jodi yaitu Herman SH mengganti saksi yang dihadirkan ke persidangan untuk didengarkan keterangannya. Saksi M Ikhsan alias Ican, menurut ketua majelis hakim Jarihat Simarmata SH MH dapat menimbulkan prasangka negatif dan mengganggu objektifitas majelis hakim. Mengingat Ican merupakan pekerja Jodi Wirahadikusuma yang merupakan suami Critina.

Persidangan Jodi Wirahadikusuma versus Walikota Tanjungpinang yang digelar pada Senin (01/07), pada awalnya akan mendengarkan kesaksian Ican. Namun sebelum disumpah sebagau saksi, M Ikhsan alias Ican. Ketua majelis hakim mempertanyakan hubungan Ican dengan penggugat (Critina Jodi). Ican mengaku tidak memiliki hubungan langsung dengan Cristina, namun Ican mengaku bekerja menjaga lahan di kilometer 8 atas atas perintah Jodi Wirahadikusuma.”Saya keberatan saksi ini didengarkan keterangannya yang mulia.”protes Urip Santoso SH bersama Moh Firdaus SH yang mewakili Walikota Tanjungpinang.

Mengetahui saksi yang dihadirkan Herman SH memiliki hubungan kerja dengan suami Cristina (pengguggat). Majelis hakim terlihat bermusyawarah sejenak dan akhirnya menganjurkan agar Herman SH mengajukan saksi lain yang tidak memiliki hubungan dengan pengguggat. Sempat terjadi protes dan keberatan dari Herman SH atas saran ketua majelis hakim tersebut.”Memang benar saksi Ican ini bekerja dengan Jodi, namun bukan pekerjaan sebagaiman di atur dalam UU Ketenaga Kerja. Hanya ditugaskan jika diperlukan, seperti ketika menjaga lahan.”jelas Herman SH.

Majelis hakim akhirnya mengambil jalan tengah dengan menyampaikan.”Kalau memang saksi ini (Ican) mau didengarkan keterangannya tapi tidak disumpah.”saran majelis hakim. Namun sebelum keterangan Ican disampaikan, majelis hakim meminta agar Herman SH menghadirkan saksi lain terlebih dahulu.”Jika saksi lain yang tidak memiliki hubungan kerja dengan penggugat, barulah keterangan saksi Ican ini didengarkan. Itu-pun tidak dibawah sumpah.”tegas Jarihat Simarmata SH MH.

Akhirnya, Hernam SH mengalah dan berjanji akan menghadirkan saksi pada persidangan yang akan digelar Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan dua orang saksi yang akan dihadirkan Herman SH.”Pada persidangan yang akan datang kami akan hadirkan dua orang saksi.”janji Herman SH sebelum persidangan ditutup majelis hakim.

Kasus ini diajukan Cristina Djodi dengan nomor 09/Pdt.G/2013/PN.TPI, dimana Walikota Tanjungpinang diwakili oleh Urip Santoso SH, Cecep SH Gindo  SH, Moch Firdaus SH dan Habdi Sugeng Kumoro SH. Cristina Djodi menggugat 23 orang/instansi pemerintahan senilai Rp 34,2 Miliar, karena tanahnya di Km 8 atas dengan sertifikat nomor 892 tahun 2004 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang seluas 19 692 Meter persegi. Karena telah diserobot oleh Pemko Tanjungpinang untuk pembangunan jalan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 02 Jul 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek