Kasus Djodi Vs Antoni Sim dan Amran Lubis, Hakim Lakukan Pemeriksaan Lapangan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili gugatan perdata antar Djodi Wirahadikusuma melawan Antoni SIM dan Amran Lubis SH menggelar persidangan setempat (PS), Senin (12/06).
Persidangan setempat (PS) dipimpin hakim J Ronald SH didampingi panitera pengganti (PP) Herman Marlinto Siregar SKom, SH dihadiri penggugat (Jodi Wirahadikusuma) dengan penasehat hukumnya, Rusmandi SH dan Abdurahman SH. Sedang dari pihak tergugat terlihat hadir Antoni Sim dan Amran Lubis SH. Para pihak yang ikut menyaksikan sidang PS ini adala RT, RW, Lurah dan perwakilan BPN Tanjungpinang.
Sidang pemeriksaan setempat ini dilaksanakan di Jl RE Martadinata, batu 6 tepatnya dilokasi eks hotel Asoka.
Setelah sidang lapangan dibuka, J Ronal SH menanyakan arah mata angin. Setelah mendapat data berupa Timur, Barat, Utara dan Selatan. Dilanjutkan penunjukan batas-batas tanah sesuai arah mata angin.
Kemudian, penunjukan batas itu disesuaikan dengan bukti-bukti yang diserahkan ke pengadilan.
Ada perbedaan nama salah satu sempadan yang terungkap dilapangan, dimana pada serifikat tertulis nama Among namun saat dilokasi Antoni Sim menyebut bersempadan dengan Cim Ping.’Dia itu (Cim Ping) Abang saya tapi sudah meninggal.”ucap Antoni Sim saat ditanya majelis hakim.”Ahli warisnya ada adakan ?”.tanya hakim.”Ada Pak,”jawab Antoni Sim.
Adapun tujuan PS menurut Ronal yang disampaikan ke para pihak adalah untuk melihat keadaan tanah yang sesungguhnya, batas tanah, luasnya.
Persidangan dilanjutkan pada 20 Juni 2023 secara online dengan kesimpulan dari para pihak kemudian putusan dari majelis hakim. Persidangan dipimpin Ricky Ferdinand SH MH dengan anggota J Ronal SH dan Refi Damayanti SH.
Djodi menduga ada keterangan tidak benar yang disampaikan para tergugat (Antoni Sim dan Amran Lubis SH).”Kita sedang mempelajari bukti dan keterangan yang telah disampaikan di depan majelis hakim. Kalau ada indikasi keterangan tidak benar, saya akan laporkan.”tegasnya.(Irfan).