; charset=UTF-8" /> Kasat Reskrim : Masyarakat Jangan Tinggal di Tanah Yang Bukan Haknya - | ';

| | 395 kali dibaca

Kasat Reskrim : Masyarakat Jangan Tinggal di Tanah Yang Bukan Haknya

AKP Agus Hasanudin, Kasat Reskrim Bintan.

Bintan, Radar Kepri-Kasus sangketa atas kepemilikan lahan di Kabupaten Bintan sejak tahun 2019 meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan saat ini Polres Bintan telah menangani 6 kasus.

Hal ini disampaikan Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugiharto melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Hasanudin saat dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya, Minggu (19/07).”Tahun 2020 ini sudah lebih 6 kasus tanah yang kita tangani.”tulisnya.

Menyikapi hal ini, Kasat Reskrim mengingatkan dan menghimbau.”Terkait maraknya kasus tanah, kami menghimbau agar masyarakat jangan asal membeli tanah jika belum jelas asal usulnya.”jelasnya.

Kasat Reskrim menghimbau warga agar sebelum transaksi jual beli terjadi.”Cek SKT, apakah teregister dan terarsip. Wpakah warkahnya jelas dan dicek dengan sempadan (batas,red) tanah tersebut.”himbaunya.

Kasat Reskrim juga menegaskan.”Masyarakat jangan tinggal di tanah yang bukan haknya, baik itu tanah milik swasta atau negara.”pungkasnya.

Ditulis Oleh Pada Ming 19 Jul 2020. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek