; charset=UTF-8" /> KARTU KREDIT PEMERINTAH MODERNISASI SISTEM PEMBAYARAN NEGARA - | ';

| | 120 kali dibaca

KARTU KREDIT PEMERINTAH MODERNISASI SISTEM PEMBAYARAN NEGARA

Oleh Mokhamad Nurul Hidayattulloh.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secara dimanis terus mengalami perkembangan dari tahun ke tahun menuju lebih baik. Pada sistem implementasinya juga terus berkembang, baik itu pada sisi penerimaan atau pendapatan maupun sisi belanja atau pembayaran. Pada sisi penerimaan pada awalnya seluruh setoran atau penerimaan negara harus masuk ke Kantong Kas Negara secara tunai, maka banyak berdiri Kantor Kas Negara yang berfungsi untuk menyimpan Kas Negara secara tunai di berbagai kota seluruh tanah air. Kemudian sistem berkembang lebih maju, negara tidak lagi menyimpan uang tunai, dimana kas negara sudah dalam bentuk rekening di Bank yaitu pada Bank Indonesia dan bank bank pemerintah dengan jumlah rekening sangat banyak karena hampir di semua kota tempat cabang bank, pasti ada rekening kas negara. Seiring kemajuan teknologi, kemudian berkembang dengan sistem yang lebih modern, sebagai cikal bakal yang sekarang digunakan yaitu Modul Penerimaan Negara (MPN) dari awalnya MPN generasi pertama dan saat ini MPN generasi ketiga. Dengan MPN ini diharapkan dapat mengakomodir semua kemajuan teknologi baik perkembangan perbankan maupun teknologi informasi. Dengan sistem yang baru tersebut maka segala kemudahan dan fleksibilitas untuk melakukan pembayaran setoran ke negara akan lebih mudah, aman, dan cepat . Seluruh penerimaan negara baik pajak maupun penerimaan bukan pajak dapat dilakukan penyetoran oleh wajib setor kapan pun dan dimanapun dengan jaringan internet , atm mapun dengan telepon genggam tinggal akses dengan mudah, dan juga masih bisa menggunakan loket loket perbankan yang ada untuk melakukan pembayaran secara konvensional.
Sistem Pembayaran
Perkembangan sistem pembayaran APBN juga tidak kalah dinamis, apalagi dengan perkembangan teknologi yang cepat berubah. Pada awalnya sitem belanja APBN atau pembayaran negara kepada yang berhak atau pihak ketiga dilakukan secara tunai. Seluruh pembayaran baik pembayaran gaji maupun untuk belanja barang dan belanja yang lain dilakukan secara tunai, melalui Kantor Perbendaharaan Negara dan Kantor Kas Negara. Tentu sistem ini sangat tidak praktis dan banyak mengandung risiko, karena pemerintah harus menyimpan uang tunai dalam brankas yang tersebar di berbagai kota di seluruh tanah air, yang tentu harus terjamin keamanannya. Dalam perkembangan berikutnya metode pembayaran secara tunai diganti dengan menggunakan sistem giralisasi, dimana semua pembayaran dilakukan dengan melalui rekening di perbankan. Tidak ada lagi uang tunai yang disimpan oleh pemerintah karena seluruh kas negara ada di rekening rekening yang tersebar di bank indonesia maupun bank bank pemerintah. Salah satu konsekwensinya dileburlah kantor tempat menyimpan uang tunai yaitu Kantor Kas Negara dan Kantor Perbendaharaan Negara menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Negara mempunyai rekening di berbagai bank terdiri atas rekening penerimaan dan rekening pengeluaran, dengan jumlah rekening yang sangat banyak tersebar di berbagai kota. Sistem pembayaran dilakukan dengan cara seluruh tagihan kepada negara akan dibayar langsung ke rekening tujuan dimana pihak ketiga membuka rekening dibank tersebut. Prosedur pembayaran yang digunakan adalah pihak ketiga melalui satuan kerja atau kantor pemerintah mengajukan SPP atau Surat Permintaan Pembayaran kepada KPKN, setelah dilakukan pengujian akan diterbitkan SPM atau Surat Perintah Membayar, yang didalamnya termasuk melakukan tranfer uang dari rekening kas negara ke rekening tujuan. SPM berfungsi sebagai surat berharga untuk mencairkan uang tunai ke bank sesuai rekeningnya. Dalam perkembangan berikutnya pemerintah telah mengimplementasikan (SPAN) Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, yaitu dengan pengintegrasian data sehingga lebih menjamin kecepatan layanan dan keandalan data, baik untuk laporan keuangan maupun untuk kepentingan manajerial. Dengan menggunakan SPAN salah satu dampaknya adalah jumlah rekening negara untuk pengeluaran berkurang drastis , karena hanya satu rekening di setiap kantor pusat bank pemerintah . Dengan sistem SPAN ini seluruh entitas ataupun pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara melalui satuan satuan kerja atau kantor kantor pemerintah, mengajukan SPM kepada KPPN. Kemudian KPPN akan menerbitkan SP2d sesuai rekening tujuan dalam hitungan jam saja, sudah masuk rekening tujuan. Dalam implementasi belanja negara , setiap bendahara pemerintah yang ada di satuan kerja satuan kerja atau kantor pemerintah dapat melakukan pembayaran secara langsung ke rekening penerima. Bendahara dapat mengajukan tagihan berupa SPM yang akan diterbitkan SP2d oleh KPPN kepada rekening tujuan atau lebih di kenal SPM LS tanpa melalui rekening bendahara. Untuk pembayaran gaji bagi ASN , bendahara juga mengajukan SPM ke KPPN kemudian akan di tranfer langsung ke rekening masing masing pegawai setiap tanggal satu, awal bulan. Bendahara juga dapat mengajukan UP atau uang persediaan yang dapat dipegang bendahara dalam bentuk uang tunai sebagai kemudahan yang diberikan pemerintah dalam melakukan belanja secara tunai di berbagai tempat dan keperluan . Dalam prakteknya ternyata pemberian up ke rekening bendahara dan dapat diambil tunai juga banyak mengadung risiko, seperti timbulnya uang idle, masalah keamanan, kehilangan dan lain lain. Dengan kondisi demikian dan perkembangan teknologi semakin pesat, Kementerian Keuangan meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah kerjasama dengan bank bank plat merah. Peluncuran Kartu Kredit Pemerintah (KKP) diharapkan akan menjamin keamanan, kemudahan dan mengurangi risiko lainnya dalam bertransaksi belanja negara sebagai bagian untuk mengganti uang up dalam bentuk tunai. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini diharapkan tercapai beberapa hal yaitu :
1. Menekan jumlah uang tunai beredar dan juga diharapkan mengurangi idle cash di Bendahara Pengeluaran .
2. Mencegah terjadinya kemungkinan penyalahgunaan Uang Persediaan yang di pegang tunai oleh bendahara dan lebih aman bertransaksi .
3. Meningkatkan akuntabilitas dalam pertanggungjawaban keuangan negara
4. Memberikan kemudahan dalam belanja dan fleksibilitas bagi satuan kerja , yaitu kemudahan penggunaan kartu kredit dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) / media daring.
5. Dan tentu Modernisasi pembayaran sesuai kemajuan teknologi juga dalam rangka menciptakan cashless .
Proses implementasi kartu kredit pada satuan kerja dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu pertama proses pembuatan perjanjian kerjasama antara satuan kerja dengan pihak perbankan. Dalam pembuatan nota kerjasama ini dimuat seluruh hak dan kewajiban masing masing pihak. Setelah kesepakan kerjasama ditandatangani kedua belah pihak, maka barulah diterbitkan kartu kredit pemerintah . Selanjutnya satuan kerja yang sudah menerima kartu kredit pemerintah sudah dapat menggunakan untuk bertransaksi sesuai aturan yang ada. Bila transaksi telah terjadi maka proses berikutnya adalah pertanggungjawaban dan selanjutnya adalah proses pembayaran kartu kredit tersebut oleh bendahara ke pihak perbankan. Tetapi harus diakui ada beberapa kendala dalam penggunaan kartu kredit pemerintah adalah bahwa, terdapat perbedaan dengan kartu kredit pribadi (perorangan) yang relatif bebas digunakan segala keperluan, penggunaan kartu kredit pemerintah tentu saja harus tunduk pada peraturan dan dibatasi. Hal ini dapat dipahami karena pelunasan atas tagihan kartu kredit tersebut menggunakan dana APBN. Kartu kredit pemerintah tidak boleh digunakan untuk menarik uang tunai dan tidak boleh digunakan untuk belanja keperluan pribadi.

Kartu kredit pemerintah hanya dapat digunakan oleh pegawai yang berwenang yaitu Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara dan pegawai yang melakukan perjalanan dinas. Kartu Kredit Pemerintah dapat digunakan untuk biaya operasional kantor antara lain keperluan perkantoran,meliputi jamuan tamu, biaya sewa, biaya pemeliharaan, belanja BBM, belanja bahan, bahan makan, dan barang persediaan. Bagi pegawai yang melakukan tugas perjalanan dinas dapat menggunakan kartu kredit pemerintah untuk membeli tiket, membayar penginapan dan sewa kendaraan dalam kota. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, suatu satuan kerja bisa memiliki lebih dari 1 kartu kredit pemerintah. Dengan penerapan prinsip-prinsip tersebut diharapkan pengelolaan APBN, khususnya pada proses pembayaran pada Kementerian lembaga dapat dilaksanakan dengan baik dan lebih transparan, akuntabel untuk mendukung tercapainya good governance dan clean government dalam mewujudkan kemakmuran rakyat.

Ditulis Oleh Pada Rab 22 Jan 2020. Kategory Cerpen/Opini, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek