Kajari : Proyek Pasar Payalaman Sudah Tahap Penyidikan
Terempa, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna telah meningkatkan proses hukum dugaan korupsi pembangunan pasar di Payalaman, Terempa dari tahap penyelidikan (lid) ke tahap penyidikan (dik).
Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Ranai, Juli Isnur SH MH saat dikonfirmasi radarkepri.com melalui ponselnya, Rabu (07/03).”Wa alaikum salam wr wbr masih dik (penyidikan,red) umum belum ada tersangka.”tulis Kajari menjawab konfirmasi media ini.
Informasi yang dihimpun radarkepri.com, pembangunan pasar senilai hampir Rp 1 Miliar ini melanggar beberapa aturan dan UU yang berlaku. Mulai dari pengerjaan swakelola sampai dengan pembangunan yang tidak sesuai kontrak. Akibatnya, selain berpotensi total loss, proyek yang diduga melibatkan anggota DPRD Anambas ini juga menyimpang dan terindikasi KKN.
Meskipun sudah ditingkatkan ketahap penyidikan (dik), namun tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Ranai belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi proyek pasar yang tidak bisa dimanfaatkan masyarakat karena kondisinya miring.(herman/red)