Julie Anna Dihukum 18 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Julie Anna alias Ester dihukum 1 tahun 6 bulan penjara atau hanya 18 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu, Senin (26/04) oleh majelis hakim PN Tanjungpinang.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri SH yang sebelumnya menuntut Julie Anna selama 3 tahun penjara.
Julie Anna ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Jumat tanggal 27 Nopember tahun 2020, sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Gudang Minyak Blok G Nomor : 76 RT-002/RW-012, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.
Dalam dakwaan diuraikan kronologis penangkapan Julie Ester, awalnya saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT, saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI beserta dengan Tim dari Kesatuan Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan Informasi dari masyarakat yang dapat di Percaya, lalu saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT, saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI melaporkan kepada Pimpinannya.
Pimpinan para saksi memerintahkan para saksi beserta dengan Timnya melakukan Penyelidikan terlebih dahulu atas Informasi dari masyarakat tersebut, lalu saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT, saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI beserta dengan Tim langsung menuju ke Jalan Gudang minyak Kota Tanjungpinang sesuai dengan Informasi yang diterima, sampai dijalan gudang minyak tersebut kemudian saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI menghubungi saksi BUYUNG BUNGSU ( Selaku Ketua RT setempat ), setelah itu saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT, saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI dan saksi BUYUNG BUNGSU ( Selaku Ketua RT setempat ) menuju ke rumah Nomor : 76 RT-002/RW-012, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpoinang, sampai dirumah tersebut, saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI mengetok pintu depan rumah tersebut, kemudian Pintu rumah tersebut dibukakan oleh saksi BEBI, lalu saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT memperkenalkan diri dengan mengatakan kami dari Kesatuan Narkoba Polres Tanjungpinang dan didampingi oleh saksi BUYUNG BUNGSU ( selaku Ketua RT ).
Setelah itu saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT beserta dengan Timnya masuk kedalam rumah tersebut, didalam rumah Tersebut saksi BEBI membawa saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT, saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI beserta dengan Timnya dan saksi BUYUNG BUNGSU ( Selaku Ketua RT ) ke Kamar Terdakwa, didalam kamar Terdakwa tersebut juga ada saksi saksi JOKI Als ALIANG dan saksi JONI Als ALAY, setelah saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT sampai didalam Terdakwa, saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT kembali mengatakan dengan ucapan kami dari Kesatuan Narkoba Polres Tanjungpinang, kemudian saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI beserta dengan Tim langsung mengamankan Terdakwa, saksi JOKI Als ALIANG, saksi BEBI dan saksi JONI Als ALAY, Seterlah itu saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT melakukan Penggeledahan didalam kamar tersebut yang disaksikan oleh saksi BUYUNG BUNGSU ( Selaku Ketua RT ).
Saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI, didalam Penggeledahan tersebut saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT menemukan didalam Laci Meja yang ada didalam Kamar tersebut berupa 1 ( satu ) Paket yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik bening, 2 (dua) buah pipet kaca merk FANBO masih ada sisa pakai, Seperangkat alat hisap Sabu/Bong dan 1 ( satu ) buah mancis Gas sedangkan pada Terdakwa ditemukan 1 ( satu ) Unit Handphone dengan merk OPPO 11 warnah Hitam beserta kartu didalmnya.
Setelah saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT menemukan barang bukti tersebut lalu barang bukti tersebut diatas diletakan diatas meja didalam kamar tersebut kemudian saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT melakukan Introgasi kepada Terdakwa yang disaksikan oleh saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI, saksi BUYUNG BUNGSU ( Selaku Ketua RT ), didalam Introgasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 ( satu ) Paket yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik bening, 2 (dua) buah pipet kaca merk FANBO masih ada sisa pakai, Seperangkat alat hisap Sabu/Bong, 1 ( satu ) buah mancis Gas dan 1 ( satu ) Unit Handphone dengan merk OPPO 11 warnah Hitam beserta kartu didalmnya. Barang bukti tersebut adalah milik dari saksi JONI Als ALAY, terdakwa mengakui bahwa terdakwa hanya mengkomsumsi Narkotika Golongan I dalam benruk bukan tanaman jenis Sabu melalui alat hisap Sabu/Bong yang ditemukan didalam laci meja tersebut dengan cara menghisapnya bergantian dengan saksi JOKI Als ALIANG, saksi BEBI dan saksi JONI Als ALAY, sedangkan 1 ( satu ) Unit Handphone dengan merk OPPO 11 warnah Hitam beserta kartu didalamnya adalah milik Terdakwa Julie Anna.(irfan)