Penetapan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna Terlalu Lama Melanggar HAM
Tanjungpinang, Radar Kepri- Kejaksaan Tinggi Kepri tak kunjung melimpahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan pimpinan DPRD Natuna ke pengadilan. Padahal sudah hampir 3 tahun penyidik Kejati Kepri menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara dalam hal ini APBD Natuna sebesar Rp 7,7 Miliar.
Janji Kajati Kepri, Hari Setyono SH MH pada saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan ketika baru menjabat kembali ditagih. Dikonfirmasi via WA-nya Rabu (28/04) terkait kapan dilimpahkan kasus yang menjadi sorotan publik dan Boyamin Saiman, koordinator MAKI ini menjawab.”Masih proses penyidikan, melengkapi petunjuk JPU.”tulisnya menjawab konfirmasi radarkepri.com.
Janji Hari Setyono SH MH yang diangkat berdasarakan SK Jaksa Agung ST Burhanuddin, nomor: 250 tahun 2020 tanggal 4 Desember 2020 juga ditagih Boyamin Saiman.”Kita perlu bukti kinerja bukan janji. Buktikan kasus itu sampai ke meja hijau.”ucapnya.
Boyamin juga menyatakan.”Pak Kajati, saya apresiasi penuh kalau bisa membawa kasus itu ke pengadilan. Tapi, mohon maaf, kalau masih mangkrak, saya akan ajukan praperadilan lagi.”tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan.”Misalnya, sudah ada tersangka, terus tidak ada bukti, ya dihentikan. Kalau ada alat bukti segera dilanjutkan, jangan sampai orang jadi tersangka terlalu lama karena melanggar HAM,” tegasnya.(irfan)