; charset=UTF-8" /> Jual Truk Ipar, Edi Disidangkan - | ';

| | 112 kali dibaca

Jual Truk Ipar, Edi Disidangkan

Edi Manalu saat disidangkan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Edi Manalu Bin Jumat tanggal 02 Pebruari 2018 di Kampung Lengkuas RT/RW : 005/002 Kelurahan Kijang Kota Kec. Bintan Timur menjual truk yang bukan miliknya alias melakukan penggelapan disidangkan di PN Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Edi dengan sengaja memiliki, Dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain  Yang ada dalam peguasaannya terhadap barang itu disebabkan karena ada hubungan kerja,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Bahwa bermula Pada tahun 2016, saksi ATNER LUMBANTORUAN mengadakan kesepakatan lisan dengan Terdakwa EDI MANALU yang merupakan adik iparnya  untuk meminjamkan mobil jenis truck saksi BP 8243 TA yang di pakai dalam mencari nafkahnya, Adapun kewajiban Terdakwa menyetor uang sebesar Rp.100.000 setiap kali mengangkut besi tua, mengisi minyak bensin mobil dan memperbaiki kerusakan mobil tersebut, selanjutnya peminjaman mobil tersebut telah berlangsung selama 2 tahun.

Bahwa Kemudian sekira pertengahan bulan Januari 2018, saksi ATNER LUMBANTORUAN mengingatkan Terdakwa EDI MANALU untuk memperpanjang pajak mobil truck milik saksi ATNER LUMBANTORUAN tersebut, selanjutnya biaya pembayaran pajak sesuai dengan kesepakatan akan dibayarkan oleh Terdakwa EDI MANALU karena hasil jasa atas mobil tersebut adalah untuknya Terdakwa.

Setelah itu Terdakwa EDI MANALU meminta kepada saksi ATNER LUMBANTORUAN berupa BPKB ASLI mobil truck tersebut dengan alasan sebagai persyaratan untuk mengurus pajak, lalu saksi ATNER LUMBANTORUAN percaya, lalu sekira pertengahan bulan Januari 2018, saksi saksi ATNER LUMBANTORUAN bertemu dengan Terdakwa EDI MANALU dirumah saksi MAROLOP MAROJAHAN SIHOMBING di Jl. Sribayintan Kijang, dan kemudian saksi ATNER LUMBANTORUAN menyerahkan BPKB asli mobil yang mana Kwintansi jual beli mobil juga melekat pada BPKB tersebut pada terdakwa.

Sedangkan MOBIL mobil jenis truck saksi BP 8243 TA, STNK, BUKU KIR sebelumnya telah di pinjam kepada Terdakwa untuk mencari nafkah.

Bahwa Kemudian pada akhir bulan Januari 2018, saksi ATNER LUMBANTORUAN menanyakan kembali kepada Terdakwa EDI MANALU tentang keberadaan mobil maupun BPKB mobil yang telah saksi ATNER LUMBANTORUAN serahkan kepada Terdakwa  untuk mengurus pajak, namun Terdakwa EDI MANALU mengatakan kepada  saksi ATNER LUMBANTORUAN bahwa mobil tersebut sedang di tahan di bengkel AMAT di Jl. Kijang-Tanjung Pinang KM. 12 Tanjung Pinang, mendengar hal tersebut saksi ATNER LUMBANTORUAN beserta saksi MAROLOP MAROJAHAN SIHOMBING pergi mengecek mobil tersebut di bengkel AMAT Tanjung Pinang, dan dibengkel tersebut  saksi ATNER LUMBANTORUAN melihat mobilnya sedang terparkir, kemudian saksi ATNER LUMBANTORUAN mengkonfirmasikan langsung kepada saksi AMAT keberadaan mobil saksi ATNER LUMBANTORUAN tersebut, lalu saksi AMAT menjelaskan kepada saksi ATNER LUMBANTORUAN bahwa mobil truck BP 8243 TA tersebut telah dijual oleh Terdakwa EDI MANALU kepada saksi ROMI SALDIANTO, setelah itu saksi ATNER LUMBANTORUAN pulang kerumah menjumpai Terdakwa EDI MANALU untuk menanyakan atas mobil tersebut dan Terdakwa saudara EDI MANALU menerangkan pada saksi ATNER LUMBANTORUAN bahwa benar mobil truck milik saksi ATNER LUMBANTORUAN tersebut telah dijualnya kepada Saksi ROMI SALDIANTO.

Sehingga pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2018 sekira pukul 00.30 wib, saksi ATNER LUMBANTORUAN datang ke Kantor Polsek Bintan Timur untuk melaporkan kejadian tersebut agar dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 Pebruari 2018  bertempat di Kp. Lengkuas RT/RW : 005/002 Kelurahan Kijang Kota Kec. Bintan Timur, Terdakwa EDI MANALU  tanpa ijin dari saksi ATNER LUMBANTORUAN sebagai pemilik telah menjual 1 (satu) unit  mobil truck BP 8243 TA kepada saksi ROMI SALDIANTO dengan harga Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dengan pembayaran dilakukan oleh saksi ROMI SALDIANTO kepada Terdakwa EDI MANALU di depan Bank Riau Kepri Kijang yang mana dibayar dimuka sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah ), dan sisanya Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) akan dibayarkan melalui saksi Amat  di Tanjung Pinang sekitar 3 (tiga) minggu kemudian, namun sisa pembayaran Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) tersebut tidak jadi dilakukan saksi ROMI SALDIANTO karena perbuatan terdakwa EDI MANALU menjual mobil truck tanpa ijin pemiliknya tersebut diketahui saksi ROMI SALDIANTO.

Bahwa uang hasil dari penjualan mobil Bp 8243 TA tersebut sebesar RP 25.000.000, telah Terdakwa EDI MANALU habiskan untuk foya – foya di Batam.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa EDI MANALU maka saksi ATNER LUMBANTORUAN menderita kerugian uang  kurang lebih  sebesar Rp 65.000.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana    diatur dan diancam pidana dalam pasal 374  KUHP . Kedua pasal 372  KUHP.

Pada persidangan Rabu (23/05) jaksa menghaditkan dua orang saksi, pemilik mobil dan Romi.”Rencana mobil itu untuk bisnis air.”kata Romi. Namun, sepertinya asa Romi memiliki mobil tersebut akan sirna karena pemiliknya enggan melepas truk tersebut. Majelis hakim menyarankan agar semua berunding untuk mencari solusi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 24 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek