Jelang Lengser, Dewan Natuna Sahkan 14 Perda

Foto bersama Bupati, Sekda, Ketua dan angota DPRD Natuna serta tim pemekaran usai pengesahan 14 Perda.
Natuna, Kepri Info-Dipenghujung pengabdian sebagai wakil rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna mengesahkan14 Peraturan Daerah (Perda), Jum’at (29/08). Pengesahan Ranperda menjadi Perda setelah dewan menggekar rapat paripurna penyampaian pandangan akhir dari fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Natuna Tahun 2014.
Pantauan langsung media ini di Gedung DPRD Kabupaten Natuna, Jum’at (29/08) sekitar pukul 01 30 Wib dipimpin langsung ketua DPRD Natuna Hadi Candra, Sos di hadiri anggota DPRD Natuna lainya, Bupati Natuna Drs H Ilyas Sabli,M.Si, Sekretaris Daerah Pemkab Natuna Drs. Samsurizon dan SKPD Pemda Natuna, Muspika bersama puluhan tokoh-tokoh masyarakat Natuna.
Beberapa fraksi-fraksi pada akhir pandanganya menyatakan setuju, 14 Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda Kabupaten Natuna tahun 2014.
Inilah 14 Perda yang di sahkan diantaranya adalah (1).Perda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Natuna ke Perusahaan Daerah Air minum (PDAM) Tirta Nusa (2) Perda tentang pengelolaan pertambangan Mineral dan Batu Bara (3) Perda pengelolaan Air Tanah (4) Perda tentang sistem pengelolaan pembangunan partisipatif Kabupaten Natuna. (5) Perda tentang SOTK, Satpol PP Kabupaten Natuna (6) Perda tentang perubahan SOTK Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Natuna. (7) Perda tentang Bangunan Gedung (8) Perda tentang pembentukan Desa dan Kelurahan meliputu,1. Desa Sabang Muduk, 2. Desa Air Pancur, 3.Desa Tanjung Lampung, 4. Desa Mahligai, 5. Desa Sepempang Selatan, 6. Desa Air Batu,7. Desa Pantai Ria,8. Desa Penyong, 9.Desa Sebintang, 10.Desa Setengar Jaya, 11. Desa Kelanga Selatan, 12. Desa Nusa Jaya, 13.Desa Pasir Timah, 14. Desa Teluk Melam, 15. Desa Air Bunga, 16. Desa Danau, 17.Desa Batu Berian Utara, 18. Desa Pantai Penaga,19. Desa Batu Ampar, 20. Desa Pulau Panjang Barat, dan 1. Kelurahan Batu Hitam.
Perda ke (9) tentang perubahan peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah, (10) Perda tentang pengelolaan barang milik daerah.(11) Perda penyelenggaraan perlindungan anak Kabupaten Natuna. (12) Perda tentang pembentukan Kecamatan. Bunguran Batubi, Kecamatan Pulau tiga barat dan Kecamatan Suak Midai.(13) Perda tentang Badan Permusywaratan Desa (BPD ) dan (14) Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2013.
Menurut Bupati,”Disahkanya 14 Ranperda tersebut menjadi Perda Kabupaten Natuna, diharapkan bisa untuk menunjang akses pelayanan ada masyarakat Natuna ke depan. Serta guna meningkatkan percepatan pembangunan dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menuju Visi dan Misi Pemerintah mencapai masyarakat Sejatera Merata dan Seimbang SMS.”harap Bupati pada wartawan usai pengesahan 14 Perda Kabupaten Natuna di luar Gedung DPRD Natuna siang tadi. (herman)