; charset=UTF-8" /> Jaksa Terima SP3 Kasus Boby Djayanto - | ';

| | 1,116 kali dibaca

Jaksa Terima SP3 Kasus Boby Djayanto

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah SH.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) telah menerima secara resmi SP3 dengan tersangka Boby Djayanto.

Hal ini disampaikan Kasi Intelejen Kejari Tpi, Rizky Rahmatullah SH saat dikonfirmasi radarkepri.com diruang kerjanya, Kamis (19/09).”Baru sampai hari ini, tadi saya cek ke bagian umum penerimaan surat. SP3 sudah ada kami terima.””katanya.

Menurut Kasi Intel, surat SP3 diperlukan Kejaksaan untuk melengkapi administrasi guna pengembalian SPDP yang telah diterima.”Karena SPDP sudah diregistrasi, maka untuk menutup kasus itu, kita memerlukan SP3 itu sebagai penjelasan ke pimpinan penyelesaian kasus itu.”ujarnya.

Pihaknya juga akan mengkaji SP3 tersebut.”Kita akan pelajari alasan terbitnya SP3 tersebut, apakah memenuhi unsur dan aturan yang berlaku.”pungkasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 19 Sep 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek