Jagal di Jl Tambak di Dakwa Pasal Berlapis
Tanjungpinang, Radar Kepri-Untuk kedua kalinya, Tang Huliang alias Dodi alias Aseng (39) duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang sebagai terdakwa. Kasus yang mengantarkan lelaki kelahiran Kecamatan Senayang, kabupaten Lingga ini juga sama. Penganiayaan yang menyebabkan korban luka parah dan cacat seumur hidup.
Selasa (01/10) bersamaan dengan peringatan hari Kesaktian Pancasila, Tang Huliang diadili di PN Tanjungpinang. Karena telah mencoba membantai Tek Hai sekeluarga di Jl Tambak, samping Wisma Sakura pada Jumat 21 Juni 2013 sekitar pukul 09 30 Wib lalu.
Aksi sadis Tang Huliang bermula pada Selasa 18 Juni 2013, Tang Huliang yang bekerja sebagai buruh bangunan meminjam uang pada Hartono, mandornya. Sekitar pukul 13 00 Wib ditempat kerja Tang Huliang, bangunan rumah toko di Jl Lembah Asri, kilometer 9, Hartono memberikan pinjaman sebesar Rp 300 ribu. Kemudian, Jumat 21 Juni 2013 sekitar pukul 06 00 Wib, Tang Huliang meminjam sepeda motor Honda grand milik saksi Slamet Suyanto.
Setengah jam kemudian Tang Huliang telah berada di toko Fully, Jl Gambir, Lorong Gambir nomor 42 membeli sebilah parang (golok) bersama batu asah. Ketika golok telah di asah di bedeng tempat dia bekerja. Tang Huliang yang sudah menenggak minuman beralkohol (bir), dengan menyelipkan parang yang telah diasah dipinggangnya, kembali menuju kota Tanjungpinang, rumah Tek Hai di Jl Tambak.
Tiba dirumah Tek Hai sekitar pukul 09 30 Wib, Tang Huilang bertemu anak Antony alias Angku bernama Daniel alias Awang.”Mana Antony.”tanya Tang Huilang. Namun Antony tidak berada dirumah orang tuanya (Tek Hai, red). Usai menjawab pertanyaan Tan Huilang, saksi Daniel pergi dan melintas tepat didepan Tang Huilang. Emosi dan marah, tiba-tiba Tang Huilang menghajar Daniel dengan punggung parang, sehingga bocah berumur 5 tahun itu tersungkur. Belum puas melihat Daniel masih mencoba bangkit, kembali ayunan parang Tang Huilang mengarah ketubuh Daniel sehingga tangan kanannya terluka parah.
Kemudian terdakwa Tang Huilang masuk kerumah dan melihat A Lie alias Lina (nenek Daniel,red). Tanpa berkata, parang panjang kembali ditebaskan Tang Huilang ke tubuh A Lie, mendapat serangan mendadak itu. Secara reflek Lina berusaha mengelak dan menangkis, akibatnya tangan kiri, punggung dan serta telinganya putus.
Belum puas, terdakwa Tang Huliang masuk kearah belakang ruang tamu dan bertemu Yeni Ogar yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah keluarga Tek Hai tersebut. Melihat saksi Yeni Ogar, tanpa bicara sepatah-pun, Tang Huilang langsung menebaskan parangnya ke arah leher Yeni Ogar. Namun berhasil ditangkis Yeni Ogar, akibatnya jari telapak tangan Yeni Ogar luka parah, bahkan jari tengah Yeni Ogar putus.
Selanjutnya, terdakwa Tang Huilang menuju kamar Tek Hai dan langsung membabat tubuh subur Tek Hai hingga lengannya nyaris putus, telapak tangan dan jari kiri nyaris putus. Warga jalan Tambak gempar dan berkerumun menyaksikan aksi bengis Tang Huilang yang sadis tersebut. Tidak ada warga yang berani mendekat dan memberikan pertolongan pada korban. Namun melihat warga mulai ramai berdatangan, Tang Huilang mulai panik dan melarikan diri menuju Plantar III.
Tang Huilang dihadang petugas Polresta Tanjungpinang yang saat itu sedang mengawal aksi demo, namun Tang Huilang enggan melepaskan parang berlumur darah yang digenggamnya. Setelah seorang petugas melepaskan tembakan, akhirnya Tang Huilang menyerah dan membuang parangnya.
Atas aksi sadis terdakwa Tang Huilang yang diduga sakit hati karena dipecat oleh Antony sebagai karyawan di kelong miliknya di Senayang itu. Terdakwa Tang Huilang dijerat jaksa melanggar, primer, pasal 340 KHU-Pidana junto pasal 53 ayat (1) KUH Pidana. Subsidair pasal 338 junto pasal 53 ayat (1) KUH Pidana. Kedua, pasal 355 ayat (1) KUH Pidana.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, terdakwa Tang Huilang mengaku paham dan mengerti. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin Sarudi SH melanjutkan persidangan Selasa (08/10) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, termasuk korban.(irfan)