Jadi Muncikari ABG, Tulang Galung Terancam 15 Tahun di Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Bona Tua Hutagalung (40), pemilik bar Surya di lokalisasi Bukit Senyum, Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara (Binut), Kabupaten Bintan terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi. Laki-laki kelahiran 06 Januari 1974 ini ditahan polisi karena diduga memperdagangkan, menjual anak atau mengekploitasi secara ekonomi untuk menguntungkan diri sendiri.
Tak tanggung-tanggung, tiga wanita muda yang masih dibawah umur dipekerjakan Bona Tua Hutagalung di bar-nya. Yakni, PO alias Tr (16), VL (17) dan MI (16) yang dijemput Bona Tua Hutagalung langsung dari Batam.
Kisahnya bermula pada Senin, 08 September 2014 sekitar pukul 14 00 Wib, PO dan MI bertemu dengan Bona Tua Hutagalung yang didampingi Danil, juga tersangka. Korban mengaku ditawarkan bekerja di bar Surya milik Bona Tua Hutagalung sebagai pelayan bar. Hari yang sama, sekitar pukul 18 00 Wib akhirnya PO sampai di bar Surya dengan pekerjaan menuangkan bir ke gelas para tamu yang datang ke bar dan menemani tamu minum bir tersebut.”Sebulan, saya dijanjikan gaji Rp 2,4 juta.”aku PO ketika diperiksa penyidik Polres Bintan.
Ditambahkan.”Tetapi, apabila saya dan MI mau di booking atau shortime (melayani laki-laki hidung belang untuk berhubungan badan,red), untuk shortime, minimal Rp 250 ribu. Dan maksimalnya tergantung kesepakatan dari kami.”terang PO.
Perkenalan Tulang Galung alias Bona Tua Hutagalung dengan PO tidak langsung, tapi melalui Danil yang telah lebih dahulu mengenal MI. Danil menawarkan MI untuk bekerja dilokalisasi Bukit Senyum di Bar Surya sebagai pekerja bar. Tawaran Danil via ponsel tersebut di sampaikan pada PO dan RZ.”Okelah bang. Abang datang ke Tangki Seribu, Batam, kita ketemu disana.”terang PO.
Setelah bertemu, Danil kemudian memperkenalkan Bona Tua Hutagalung.”Ini dek, kenalin bos abang, Tulang Galung.”ucap Danil pada tiga wanita ini.
Singkat cerita, ketiganya akhirnya di bawa ke bar Surya via pelabuhan Roro Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, karena Dani dan Tulang Galung ke Batam membawa mobil. Ternyata di lokasi bar itu sudah ada wanita pelayan bar lain. Namun umurnya sudah dewasa semua, yakni Ina, Icha, Dewi dan Rizanti. Sedangkan PO, MI dan VL belum berumur 18 tahun.
Terungkap adanya Anak Baru Gede (ABG) yang dijadikan pelayan bar “plus-plus” ketika dua orang anggota Polres Bintan menyamar dengan berpura-pura akan memboking PO dan MI, Selasa, 23 September 2014 pukul 23 00 Wib.
Setelah “diboking” ternyata kedua wanita muda ini dibawa ke Polres Bintan untuk dimintai keterangan, setelah memastikan keduanya (PO dan MI) masih dibawah umur. Malam itu juga Bona Tua Hutagalung dan Danil langsung ditangkap dan diamankan di sel Mapolres Bintan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bona Tua Hugalung dan Danil dijerat melanggar pasal 83 atau pasal 88 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dimana pasal 83 berisi.” Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”
Sedangkan pasal 88 berisi.” Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).(irfan)