Inspektorat Lingga Tunggu Laporan Warga Terkait Dana Desa, Tugas Pengawasan Dipertanyakan

M Jais, Kepala Inspektorat Lingga.

​Lingga, Radar Kepri — Inspektorat Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menyatakan baru akan melakukan audit terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) jika sudah menerima laporan resmi dari masyarakat.

​Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Lingga, M. Ja’is, saat dikonfirmasi oleh redaksi RadarKepri.com melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (12/3/2026).

Menurut Ja’is, pihaknya mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan laporan secara tertulis yang disertai dengan bukti-bukti pendukung.

​”Silakan saja buat laporan disertai buktinya. Nanti tim akan mempelajari terlebih dahulu, baru kemudian bisa ditindaklanjuti,” ujar Ja’is.

​Pernyataan tersebut sontak memicu sorotan tajam dari publik. Sejumlah pihak menilai sikap Inspektorat yang cenderung pasif dan “menunggu bola” menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap fungsi dan tugas pokok instansi tersebut.

​”Pengawasan dan pembinaan Dana Desa, serta pengawasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukankah memang tugas pokok mereka? Mengapa harus menunggu laporan masyarakat baru bergerak? Ini terasa aneh,” pungkas seorang sumber Radar Kepri yang layak dipercaya.

​Kritik tersebut menekankan bahwa sebagai lembaga pengawas internal pemerintah, Inspektorat seharusnya memiliki mekanisme pengawasan rutin (audit internal) tanpa harus bergantung sepenuhnya pada aduan masyarakat, guna memastikan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel. (Aliasar)

Pos terkait