Inilah Vonis Sidang Kode Etik Oknum Polisi Kasus Pencurian Molding

Agustian Haratua, memperlihatkan vonis sidang kode etik terhadap dua oknum polisi yang mengusut pencurian Molding miliknya pada 2011 lalu.
Batam, Radar Kepri-Dua oknum polisi yang memeriksa dan mengusut dugaan pencurian molding dengan korban Agustian Haratua pada 2011 di hukum dalam sidang kode etik Polda Kepri. Sayangnya, hukuman itu sangat ringan yaitu, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Dan kewajiban pelanggar untuk mengikuti Pendidikan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan Profesi, selama 1 (satu) minggu.
Sedangkan nasib perkara pokok berupa tindak pidana pencurian yang dialami Agustian Haratua justru belum sampai ke pengadilan. Namun, sanksi tersebut membuat Agustian Haratua mulai optimis proses hukum untuk mendapatkan keadilan akan segera terwujud.”Saya telah menerima surat klarifikasi Nomor : B/1807 /VIII/2013 dari Polda Kepri, Resort kota Barelang, tanggal 13 Agustus 2013.” Sebutnya pada awak media ini di Sekupang, Batam, Rabu (11/09).
Adapun isi surat rujukan yang diterima olehnya, menurut Agustian sebagai berikut, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 2003 tentang Displin Polri. Dan peraturan Kapolri Nomor: 14 tahun 2011 tentang kode etik Propesi Polri. Surat Kapolda Kepri Nomor :B/134/I/2013 /Bid Propam tanggal 15 Januiri 2013 tentang pelimpahan Perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Propesi Polri dengan Laporan Polisi Nomor : LP/02/1/2012 /Bid Propam tanggal 03 Januari 2013. Dan surat Perintah Kapolresta Barelang Nomor: Sprin /02/2/2013/SI Propam, tanggal 17 Januari 2013 tentang Pemeriksaan terhadap AKP Feri Kuswanto dan Brigadir Agus Handoyo. Dan surat Perintah Kapolresta Barelang Nomor : Sprin /02/I/2013/ Si Propam, tanggal 17 Januari 2013 tentang tentang pembentukan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Dalam surat tersebut yang bertuliskan, sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini diberitahukan kepada saudara tentang perkembangan proses laporan Polisi yang saudara loporkan ke-Bid Propam Polda Kepri. Tentang dugaan tidak Profesional, proporsional dan prosudural yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Sekupang dalam menangani perkara tindak pencurian Cetakan Molding Tetrapot di Polsek Sekupang. Yang nama perkara tersebut disidangkan melalui Sidang Komisi Kode Etiek Propesi Polri dan telah diputuskan sangsi terhadap kedua terduga pelanggar, AKP Feri Kuswanto dan Brigadir Agus Handoyo.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, berdasarkan surat Putusan Ketua Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUT KKET /01/VIII/2013/KKEP tanggal 1 Agustus 2013 tentang sanksi terhadap Pelanggar AKP Feri Kuswanto dan surat Putusan Ketua Komisi sidang Kode Etik Propesi Polri Nomor : PUT KKEP/ 02/VIII/2013 /KKEP tanggal 1 Agustus 2013. Tentang sanksi terhadap pelanggar Brigadir Agus Handoyo, masing-masing dengan putusan yang sama adalah. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Dan kewajiban pelanggar untuk mengikuti Pendidikan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan Profesi selama 1 (satu) minggu.
Surat ditandatangani Kepala Kepolisian Resort kota Barelang Karyoto, SIK Komisaris Besar Polisi NRP 68100292. Dengan tembusan, Kapolda Kepri., Irwasda Polda Kepri, Karo SDM Polda Kepri, Dir Reskrim Um Polda Kepri, Kabid Binkum Polda Kepri, 6 Kabit Propam Polda Kepri, Wakapolresta Barelang, Kabag Sumda Polresta Barelang, Kapolsek Sekupang, KasiWas Polresta Barelang.
Hal ini dikatakan Agustian Haratua, korban pencurian.”Sebulan sudah saya menerima surat pemberitahuan ini. Sebagaimana diterangkan dalam surat tersebut, belum ada sutu kata ucapan yang disampaikan oleh kedua orang oknum anggota Polri diatas pada saya.”katanya.
Menurua Agustian Haratua.”Maka langkah berikutnya, saya akan mengirimkan kembali surat kepada Polresta Barelang dan Polda Kepri. Karena saya belum menerima keadilan dari pihak yang melakukan proses hukum yang saya alami.”Ujarnya.
Sementara itu, salah seoran dari dua orang oknum anggota Polri yang kena sanksi sidang kode Etik, Profesi Polrisebagai mana disebutkan diatas, Brigadir Agus Handoyo. Dikonfirmasi awak media ini terkait preihal diatas tersebut melalui SMS via Ponselnya menjawab.”Maaf, silahkan bapak langsung konfirmasi ke Provos Polresta Barelang pak. Bukan wewenang saya.”tulisnya menjawabnya konfirmasi media ini. Sementara AKP Feri Kuswanto, hingga media ini di unggah belum berhasil di konfirmasi awak media ini.(taherman)
Thanks for every other informative website. The place else may just I get that kind of information written in such
an ideal means? I’ve a mission that I am simply now operating on, and
I have been on the look out for such info.