Inilah Perkembangan Kasus Penganiayaan Terhadap Mahasiswa STISIPol

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian didamping Wakapolres, Kompol I Wayan Sudarmaya dan KBO Reskrim, Iptu Efendi saat menggelar konfrensi pers perkembangan kasus penganiayaan, Rabu (17/02).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Proses hukum “penyerbuan” kampus Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (Stisipol) yang mengakibatkan tiga korban luka memar, Minggu (14/2) lalu masih berjalan. Walaupun polisi telah menetapkan dan menahan tersangka yang berinisial MD dan AD, namun penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku lain.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian didampingi Wakapolres, Kompol I Wayan Sudarmaya dan KBO Reskrim, Iptu Efendi dalam konfrensi pers di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polres Tanjungpinang, Rabu (17/02).”Saat ini, kita telah tetapkan dua tersangka yang kita nilai berdasarkan hasil penyelidikan kita, sebagai pihak yang terlibat langsung dalam penganiyaan terhadap mahasiswa saat itu. Kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif, dan tidak tertutup akan ada tersangka lainnya.”beber Kapolres
Menurut Kristian, kedua tersangka dugaan kasus penganiayaan yang telah ditetapkan tersebut bukan dilakukan penangkapan oleh anggaotanya, melainkan pihak yang bersangkutan langsung menyerahkan diri dan mengakui perbuatanya, dengan membawa alat bukti berupa helm dan kain sebo penutup wajahnya saat melakukan aksi tersebut.”Dalam kasus ini kita sudah melakukan sejumlah saksi, termasuk saksi korban dan pelapor, termasuk saksi yang berada pada saat kejadian penganiayaan itu.”kata Krist, sapaan Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, terjadinya dugaan kasus penganiayaan tersebut bermula adanya persoalan lahan di kawasan Stisipol Tanjungpinang. Kemudian ada pemancangan patok oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, hingga terjadinya pencabutan patok oleh pihak lain yang menyuruhnya.”Artinya, dalam dugaan kasus penganiayaan ini, pihak pelapor yang membuat laporannya kepada kita, juga dilaporkan oleh pihak mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Sehingga pihak pelapor juga dilaporkan oleh pihak yang juga mengaku sebagai pemilik lahan itu.”terang Kristian.
Untuk itu lanjutnya, tim penyidik Polres Tanjungpinang juga tengah memproses dugaan kasus pencabutan patok lahan tersebut, sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.”Kasus ini masih kita selidiki dengan meneliti keabasahan sebagai pemilik lahan yang sebenarnya, kita juga melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang.”sebut Kapolres.
Untuk kasus penganiayaan, polisi menjerat kedua tersangka melanggar pasal 170 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiyaan yang mengakibatkan orang lain terluka. Sedangkan untuk kasus pengrusakan terhadap barang (patok) dapat dijerat pasal 170 ayat (2) KUHP.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi sejumlah mahasiswa Stisipol, termasuk para korban, terdapat lebih dari tujuh hingga delapan orang yang ikut melalukan penyerangan ke Kampus Stisipol yang teletak di Jalan Raja Haji Fisabilillah, KM 8 atas Tanjungpinang saat itu, termasuk mereka yang terlibat langsung melakukan penganiayaan terhadap para mahasiswa yang tengah duduk di kawasan kampus ketika itu.
Tiga mahasiswa Stisipol yang menjadi korban penganiayaan tersebut, yakni M Faurizal Al Azhami, alias Afis, Fauzul dan Ilham. Bahkan hingga saat ini, Fauzul masih terbaring di RSUP Kepri guna perawatan.
Kasus ini sempat membuat para mahasiswa di Kepri marah, dengan melakukan aksi demo di depan Mapolres Tanjungpinang.
Dalam orasi aksi demo para mahasiswa tersebut menyatakan bahwa tindakan penganiyaan yang dilakukan oleh sekelompok preman itu merupakan tindakan keji dan brutal.”Kami mendesak Kapolres Tanjungpinang segera menangkap pelaku dan otak dari penyerangan di Kampus Stisipol tersebut.”teriak mahasiswa.
Mereka juga mengutuk keras tindakan para preman yang membawa-bawa nama organisasi masyarakat (orman) tertentu dengan sengaja mengacaukan lembaga pendidikan Stisipol Raja Haji Tanjungpinang.
Saat ini polisi juga masih terus mendalami penyelidikan keterlibatan pelaku lain, termasuk siapa otak yang menyuruh pelaku tersebut melakukan penganiayaan terhadap para mahasiswa saat itu. Namun hingga saat ini status masing-masing pihak yang dicurigai saat itu masih sebagai saksi, termasuk HS, yang mengaku sebagai pemilik lahan.(irfan)