; charset=UTF-8" /> Ini Kata Kasat Reskrim Natuna Terkait Kasus Oknum DPRD - | ';

| | 2,993 kali dibaca

Ini Kata Kasat Reskrim Natuna Terkait Kasus Oknum DPRD

Kantor Mapolres Natuna di Ranai yang sedang mengusut kasus "mesum" oknum dewan.

Kantor Mapolres Natuna di Ranai yang sedang mengusut kasus “mesum” oknum dewan.

Natuna, Radar Kepri.-Terkait pemberitaan media radarkepri.com hari Selasa, 29 Maret 2016 adanya dugaan Pihak Polres sudah menjadikan alias AH, Oknum Anggota DPRD Natuna sebagai ATM/ 86 oleh pihak Polres Natuna dalam kasus dugaan menghamili anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) di Ranai.

Kapolres Natuna AKBP Amazona P melalui Kasat Reskrim Polres Natuna AKP, Benhur Gultom membantah keras, menurut.”Adanya tuduhan kami sudah menjadikan AH sebagai ATM atau kami sudah Me 86 kan kasus tersebut sebagai mana yang ditulis Radarkepri itu tidak benar.”tegasnya.

Masih kasat asal Medan itu mengatakan,”Kami lagi bekerja keras untuk melengkapi barang bukti terkait kasus ini. Sebab kenapa belum kami umumkan kepada rekan rekan media kerena pihak kami masih melakukan dan memperkuat mengumpulkan bukti bukti pendukung untuk menjerat  pelaku. Sebab perintah pak Presiden tidak boleh terlalu gegabah menetapkan seseorang jadi tersangka. Kalau bukti bukti belum lengkap ujungnya  pelaku lepas dipengadilan.”terangnya.

Dilanjutkan Kasar.””Kalau dibilang kami tidak bekerja; itu salah besar,  bahkan supaya diketahui saya baru pulang dari Batam untuk mencari dan mendalami kelengkapan barang bukti.”bebernya.

Dan sejauh ini untuk di Ranai masih menurut Kasat Reskrim.”Kita juga sudah memintai keterangan sebanyak 12 orang saksi termasuk korban sudah kami mintai keterangannya.”bebernya.

Untuk pelaku supaya diketahui oleh masyarakat.”Untuk pemeriksaan seorang anggota DPRD itu harus ada surat izin resmi dari Gubernur Kepri, sekarang ini kita tinggal menunggu surat ijin dari gubernur.”jelasnya.

Setakad ini untuk kelengkapan barang bukti  sudah hampir rampung.”Kita tidak main main dalam kasus ini, kalau semuanya terbukti pelaku bisa dijerat  dengan pasal berlapis, Perlindungan anak,  menyuruh melakukan aborsi dan melakukan bujuk rayu terhadap anak dibawah umur untuk melakukan hubungan badan. Bisa dipidana hukuman mati atau seumur hidup”Papar Gultom di ruang kerjanya Polres Natuna Rabu (30/03) sekitar pukul 12.30 Wib.

Selain itu, para Wartawan liputan Kabupaten Natuna juga membantah dirinya sudah disumbat oleh AH.”Itu tidak benar.”tegas Roy salah seorang  Wartawan senior di Natuna.”Siapa yang menerima uang dari AH, saya tidak ada mendapat uang dari AH,  tidak tepat kalau dibilang semua wartawan sudah disumbat oleh AH.”tegasnya

Dilanjutkan.”Kalau oknum, itu saya tidak tahu. Kalau ada yang sudah disumbat oleh AH..”bantah Roy dan puluhan wartawanlainya.(herman)

Ditulis Oleh Pada Rab 30 Mar 2016. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek