; charset=UTF-8" /> Honor Tambahan Kabid Anggaran BPKAD Natuna Rp 39,9 Juta Langgar Peraturan Pemerintah - | ';

| | 1,141 kali dibaca

Honor Tambahan Kabid Anggaran BPKAD Natuna Rp 39,9 Juta Langgar Peraturan Pemerintah

Inilah Kantor BPKAD Natuna.

 

Natuna, Radar Kepri-Selain honor Sekda Natuna, Wan Siswandi dan kepala BPKAD yang menjadi temuan BPK Kepri. Ternyata  Pembayaran Honorarium Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD Natuna Sebesar Rp39.900.000 juga menjadi temuan.

Hal ini diungkap BPK Kepri dalam LHP atas LKPj TA 2019 yang diterima redaksi radarkepri.com. Dijelaskan BPK Kepri, Tugas dan fungsi Kepala Bidang Anggaran BPKAD berdasarkan Peraturan Bupati Natuna Nomor 63 Tahun 2016 antara lain.
1) Merencanakan penyiapan bahan penyusunan nota keuangan tentang APBD;
2) Merencanakan penyiapan bahan penyusunan nota keuangan tentang P-APBD;
3) Menyusun pedoman penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD;
4) Menyusun pedoman penyusunan PRKA-SKPD dan PRKA-PPKD;
5) Mengevaluasi RKA-SKPD dan RKA-PPKD untuk menyusun rancanganAPBD;
6) Mengevaluasi PRKA-SKPD dan PRKA-PPKD untuk menyusun rancangan Perubahan
APBD;
7) Mengevaluasi DPA-SKPD dan DPA-SKPKD;
8) Mengevaluasi DPPA-SKPD dan DPPA-SKPKD;
9) Merencanakan pemantauan perkembangan pelaksanaan APBD.
10) Merencanakan koordinasi penyusunan dan pengajuan RKA-SKPD dan RKA-PPKD dalam rangka penyusunan RAPBD.

Pemerintah Kabupaten Natuna pada TA 2019 telah merealisasikan TPP berdasarkan
Beban Kerja kepada Kepala Bidang Anggaran BPKAD sebesar Rp188.958.000.Pembayaran tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Natuna Nomor 15 Tahun 2019, pasal 5 ayat (1) menyatakan TPP berdasarkan beban kerja atas penetapan kelas jabatan merupakan hasil evaluasi jabatan, kompleksitas pelaksanaan kerja, dampak pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya.
Selain itu, Kepala Bidang Anggaran BPKAD diangkat sebagai Pembantu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Natuna TA 2019 berdasarkan Keputusan Bupati Natuna Nomor 63 Tahun 2019 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
1) Membantu PPKD dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan Keuangan Daerah dan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
2) Membantu PPKD dalam menyusun Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan
APBD.

Pemerintah Kabupaten Natuna merealisasikan TPP berdasarkan Kondisi Kerja kepada
Kepala Bidang Anggaran BPKAD selaku Pembantu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
sebesar Rp120.000.000 berdasarkan Peraturan Bupati Natuna Nomor 15 Tahun 2019.
Dengan demikian atas pelaksaan tugas Kepala Bidang Anggaran BPKAD berdasarkan
Peraturan Bupati Natuna Nomor 63 Tahun 2016 dan SK Bupati Natuna Nomor 63 Tahun
2019 telah diperhitungkan dalam formulasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
berdasarkan Beban Kerja dan Kondisi Kerja.
Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja pegawai pada BPKAD Kabupaten Natuna diketahui bahwa terdapat pembayaran honorarium untuk Kepala Bidang Anggaran BPKAD sebesar Rp39.900.000,00 dengan rincian sebagai berikut.

Tugas Kepala Bidang Anggaran BPKAD selaku Anggota Teknis TAPD ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Natuna Nomor 196 Tahun 2019 tentang TAPD Kabupaten Natuna Dalam Penyusunan Perubahan APBD TA 2019 dan berdasarkan SK Bupati Natuna Nomor 214 Tahun 2019 tentang TAPD Kabupaten Natuna Dalam Penyusunan APBD TA  2020 dan Penyusunan Perubahan APBD TA 2020. Tugas TAPD sesuai Keputusan Bupati tersebut yaitu menyusun Nota Kesepakatan KUA dan PPAS, menyusun RKA atau penyesuaian RKA-SKPD dan RKA-PPKD, menyusun Ranperda APBD dan Ranperbup Penjabaran APBD, menyusun Perda dan Perbup Penjabaran APBD, dan menyusun DPA SKPD serta DPA PPKD.

Tugas TAPD sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu membahas kebijakan pengelolaan keuangan daerah, menyusun dan membahas rancangan KUA dan perubahan KUA, menyusun dan membahas rancangan PPAS dan perubahan PPAS, membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD, membahas
hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD, dan melakukan
verifikasi rancangan DPA SKPD dan DPA PPKD dan perubahannya.
Jika dibandingkan dengan tugas dan fungsi Kepala Bidang Anggaran BPKAD dalam
Peraturan Bupati Natuna Nomor 63 Tahun 2016 yaitu:
1) Merencanakan penyiapan bahan penyusunan nota keuangan tentang APBD;
2) Merencanakan penyiapan bahan penyusunan nota keuangan tentang P-APBD;
3) Menyusun pedoman penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD;
4) Menyusun pedoman penyusunan PRKA-SKPD dan PRKA-PPKD;
5) Mengevaluasi RKA-SKPD dan RKA-PPKD untuk menyusun rancangan APBD;
6) Mengevaluasi PRKA-SKPD dan PRKA-PPKD untuk menyusun rancangan Perubahan
APBD;
7) Mengevaluasi DPA-SKPD dan DPA-SKPKD;
8) Mengevaluasi DPPA-SKPD dan DPPA-SKPKD.
9) Merencanakan koordinasi penyusunan dan pengajuan RKA-SKPD dan RKA-PPKD dalam rangka penyusunan RAPBD.
Serta tugas dan fungsi Pembantu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam Keputusan
Bupati Natuna Nomor 63 Tahun 2019 yaitu membantu PPKD dalam menyusun dan
melaksanakan kebijakan pengelolaan Keuangan Daerah dan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah dan membantu PPKD dalam menyusun Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD.

Hal ini berarti bahwa tugas Anggota Teknis TAPD merupakan bagian dari tugas Kepala
Bidang Anggaran BPKAD dan Pembantu PPKD, yang diantaranya dalam hal melakukan
penyusunan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan Keuangan Daerah, koordinasi
penyusunan RKA, verifikasi RKA dan perubahannya, verifikasi DPA dan perubahannya, dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penyusunan rancangan APBD dan perubahannya.

Dengan demikian pembayaran honorarium kepada Kepala Bidang Anggaran BPKAD atas keikutsertaan dalam TAPD seharusnya tidak dapat dibayarkan karena telah diperhitungkan pada pemberian TPP berdasarkan beban kerja dan kondisi kerja.
Hasil konfirmasi kepada Kepala BPKAD dan Kepala BP3D Kabupaten Natuna diketahui bahwarealisasi honorarium kegiatan berdasarkan Peraturan Bupati Natuna Nomor 88 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, yang telah diperbaharui dengan Peraturan Bupati Natuna Nomor 15 Tahun 2019 pada pasal 50 ayat (1) yang menyatakan bagi pegawai yang menerima TPP berdasarkan beban kerja, maka dilarang:
1) Menerima imbalan/pendapatan lain kecuali uang transport dinas, biaya perjalanan dinas baik dalam kota, dalam daerah dan/atau luar daerah dan uang lembur;
2) Menerima honorarium atas segala bentuk kegiatan yang bersumber dari APBD kecuali
honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan honorarium Tim Teknis Pembangunan
dan Pengembangan Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Berdasarkan hasil analisis dan konfirmasi menunjukkan bahwa tugas dan fungsi Ketua TAPD, Wakil Ketua TAPD, dan Anggota Teknis TAPD masih termasuk dalam uraian tugas dan fungsi Sekretaris Daerah sekaligus sebagai Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, tugas dan fungsi Kepala BPKAD sekaligus sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, tugas dan fungsi Kepala BP3D, dan tugas dan fungsi Kepala Bidang Anggaran BPKAD sekaligus sebagai Pembantu PPKD. Sehingga seharusnya honorarium tim TAPD tidak diperkenankan dibayarkan.

Hal ini sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 menyatakan bahwa pemberian honorarium bagi PNSD dan Non PNSD dibatasi dan memperhatikan pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNSD.

Kondisi tersebut menurut BPK Kepri tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan APBD TA 2019.

c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah.

d. Peraturan Bupati Natuna Nomor 63 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat dan Badan
Kabupaten Natuna yang terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Natuna Nomor 61 Tahun 2019.

e. Peraturan Bupati Natuna Nomor 88 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Tambahan
Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, yang telah diperbaharui dengan Peraturan Bupati Natuna Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 88 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas realisasi pembayaran atas honorarium PNS Kabupaten Natuna sebesar Rp233.700.000. (Rp102.000.000,00 + Rp45.900.000,00 + Rp45.900.000,00 + Rp39.900.000,00).
Kondisi tersebut disebabkan Bupati Natuna dalam pemberian honorarium TAPD tidak
memperhitungkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja dan kondisi kerja.
Atas permasalahan tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan sebagai berikut.
a. Sekretaris Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menjalankan dua fungsi yaitu selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengguna Anggaran honor yang diterima oleh Sekda, baik dalam menjadi TAPD atau sebagai manajer tim dalam Tim Pengembangan Aplikasi E-Sakip pada penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja instansi tidaklah bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
b. Sesuai PP Nomor 12 tahun 2019, BPKAD menjalankan dua fungsi yaitu SKPKD dikepalai
oleh PPKD dan SKPD dikepalai oleh PA. BPKAD memberikan TPP kondisi kerja kepada Kepala BPKAD dalam rangka menjalankan tugas selaku BUD sebagaimana dalam PP Nomor 12 tahun 2019, tugas BUD tidak terdapat tugas menyusun APBD. Penyusunan Ranperda APBD dan Perubahan APBD merupakan tugas PPKD yang tidak diberi TPP. Tugas Kepala BPKAD sebagai PA tidak ada tugas dalam melaksanakan SIKD dan menyiapkan aplikasi laporan laporan keuangan. Apabila Kepala BPKAD bertindak sebagai Pembina tim, hal tersebut tidak tumpang tindih dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
c. Tugas Kepala Bidang Anggaran dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pejabat
struktural dengan tugas sebagai TAPD tidak tumpang tindih dan kontribusi yang diberikan
besar. Apabila Kabid Anggaran hanya menjalankan tugas selaku struktural tanpa sebagai TAPD maka proses pembahasan APBD akan terhambat. Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 38 tahun 2018, fungsi Kabid Anggaran layak diberkan honor TAPD karena mempunyai peranan vital dalam penyusunan APBD.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Natuna agar.
a. menghentikan pemberian honorarium kepada PNS yang pembayarannya telah diperhitungkan dalam Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja dan kondisi kerja.
b. dalam menetapkan keputusan terkait pembayaran honorarium kepada pegawai mengacu kepada ketentuan yang lebih tinggi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 18 Jul 2020. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek