; charset=UTF-8" /> Hindari Sanksi, APBD Natuna Harus Disyahkan Sebelum Desember - | ';

| | 335 kali dibaca

Hindari Sanksi, APBD Natuna Harus Disyahkan Sebelum Desember

Wakil ketua DPRD Natuna, Hadi Chandra.

Natuna, Radar Kepri – Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menyampaikan pokok pokok pikiran DPRD Kabupaten Natuna di acara Musrembang Kabupaten (Musremkab) Natuna tahun 2018 untuk tahun 2019.

Dihadapan sekitar ratusan peserta Musrembang yang berlangsung Senin, (12/03) pagi ini di ruangan serba guna Gedung Sri Serindit jalan Yos Sudarso Ranai Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna yang dimulai pada 08.30 WIB itu, salah satu pandangan dan saran DPRD yang disampaikan secara tegas kepada Bupati Hamid Rizal, oleh Ketua DPRD Natuna Yusri Pandi, melalui oleh Wakil Ketua DPRD Hadi Candra, S. Sos. iyalah, bahwa Pengesahan APBD Kabupaten Natuna harus disahkan tepat waktu sebelum bulan desember, dan paling lambat akhir bulan November tahun 2018 ini.

Bupati dan pimpinan DPRD Natuna.

Kalau kita tidak dapat mengesahkan APBD pada bulan yang disebutkan itu, pada akhir Nopember, kita akan ada sangsi dari pemerintah pusat dengan tidak dibayarkan tunjangan Bupati dan DPRD selama 6 (enam) Bulan. “Ucap Hadi Candra.

Unsur Muspida Natuna saat hadit dalam Musrembang.

Sementara Bupati Natuna Drs H. Hamid Rizal, M. si. pada kesempatan itu Juga menegaskan kepada seluruh peserta agar jangan meremehkan Musrembang ini, terutama waktu. semua peserta harus disiplin waktu.” Tegas Hamid.

Acara tersebut juga di hadiri oleh para FKPD, OPD, Pemda Natuna, para Camat, dan Kepala Desa, Lurah sekabupaten Natuna serta undangan lainya. Acara dikabarkan akan berlanaung selama 3 hari. Sampai berita ini dimuat, Musrembang masih berlansung. (Herman)

Ditulis Oleh Pada Sen 12 Mar 2018. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek