Guru Penerima Tunjangan Harus Sesuai Dengan Ketentuan Dirjen Diknas
Lingga, Radar Kepri-Ketua Komisi III DPRD Lingga bidang pendidikan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, Rudi Purwonugroho SH minta Pemerintah Kabupaten Lingga, melalui instansi terkait untuk menetapkan penerima tunjangan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Dirjen Pendidikan Nasional (Diknas untuk guru yang menerima tunjangan khusus dari pemerintah pusat.
Kesalahan Pada tahun 2013 lalu dapat menjadi pelajaran supaya tidak terulang kembali. Guru dari sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, membuat polemik tersendiri di dunia pendidikan di Kabupaten Lingga.”Tahun 2013, ada guru yang bertugas di daerah yang tidak kategori khusus masuk dalam daftar ajuan pemerima tunjangan. Hal ini menyebabkan guru yang memang tinggal didaerah khusus yang tahun sebelumnya , mendapatkan tunjangan menjadi tidak dapat.”kata Rudi Purwonugroho, Jumat (07/02).
Dikatakan, berdasarkan surat dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan nomor 58/B5.1/LL/2014 tentang penetapan satuan pendidikan daerah khusus tanggal 15 Januari 2014, disebutkan pemerintah kabupaten diseluruh Indonesia harus dapat menyiapkan data penerima tunjangan khusus untuk guru. Dalam surat ini disebutkan bahwa batas akhir pengiriman data hinga tanggal 30 Februari 2013 tahun lalu.”Surat yang diterima Disdikpora Lingga tanggal 5 Februari 2014. Jika Disdikpora menilai waktu tidak cukup untuk mendata nama guru yang berhak mendapatkan. Ssebaiknya mengirimkan surat atau mengutus salah seseorang untuk meminta penambahan waktu, karena daerah kita terletak di pulau pulau kecil, hingga nantinya tidak muncul persoalan jika terlambat menyerahkan data.”kata Rudi.
Dituturkan Rudi, kuota guru yang menerima tunjangan khusus ini sangat terbatas. Seluruh Indonesia di tetapkan 52 ribu orang, sedangkan untuk Kabupaten Lingga hanya mendapatkan 260 orang guru. Tahun 2013, lalu jumlah penerima yang ditetapkan oleh Pemkab Lingga lebih dari 600 orang. Lebihnya jumlah guru ini, membuat sebagian guru-guru yang berhak mendapatkan tunjangan khusus tahun 2013 menjadi tidak mendapatkan.”Untuk itu, Disdikpora harusnya lebih teliti menetapkan guru yang akan mendapatkan tunjangan khusus sesuai denghan syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.”harapnya.
Terkahir politisi PAN ini, berharap, untuk sekolah yang pada tahun sebelumnya masuk dalam daerah terpencil namun tidak memenuhi kretereria.Pada tahun ini dikembalikan pada status lama. Hal ini untuk menghindari persoalan yang mungkin terjadi.”Seperti tahun lalu, ada guru yang diminta mengembalikan tunjangan, karena setelah diverifikasi ternyata sekolahnya tidak masuk daerah khusus. Kasihan gurunya juga harus mengembalikan uang yang sudah diterima.”tutup Rudi(muslim tambunan)