Gerayangi Selangkang Wanita, Catur Dihukum 9 Bulan Penjara

Terdakwa Catur yang dihukum selama 10 bulan penjara karena menggarayangi selangkang wanita, Kamis (13/02) di PN Tanjungpinang, (foto by irfan,radarkepri.com)
Tanjungpinang, Radar Kepri-Catur Puja Winarko (36) hanya bisa tertunduk ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi) menghukumnya selama 9 bulan penjara. Catur terbukti bersalah menggerayangi (berbuat cabul, red) saksi Rosi pada Kamis 24 Oktober 2013 silam.
Ceritanya, sekitar pukul 04 30 Wib Rosi sedang mengendarai sepeda motirnya di Jl Delima, Kawasan Suka Berenang Tanjungpinang. Catur diam-diam menguntit Rosi dari belakang dengan sepeda motornya, kemudian menabrakkan sepeda motornya. Akibatnya Rosi terjatuh, ketika korban hendak berdiri, Catur mendekati. Namun bukannya menolong Rosi, justru Catur menggerayangi selangkang Rosi yang masih meringis akibat terjatuh tersebut.
Kemudian, Catur dengan paksa menarik lengan Rosi ke arah parit, tapi Rosi berusaha melawan dan bertahan dengan menjempitkan pahanya di pagar sambil berteriak meminta pertolongan. Rosi juga mengambil sebuah balok kayu dan memukul tangan Catur, hingga Catur melepaskan cengkraman tangannya dari tangan Rosi.
Melihat situasi tidak memungkinkan, ditambah ada warga yang melihat, Catur bergegas kabur. Namun jurus langkah seribu alias kabur Catur itu terhadang warga yang mulai berdatangan. Catur terhalang Susilo yang datang mendengar teriakan Rosi, kemudian Catur sempat menjadi bulan-bulanan masa yang semakin ramai sebelum diserahkan ke polisi.
Akibat ulah Catur tersebut, berdasarkan visum et repertum yang dikeluarkan RSUD Provinsi Kepri, korban (Rosi) mengalami luka gores pada beberapa bagian tubuh, diantaranya, paha sebelah kanan, lutut sebelah kanan, tulang kering bagian kiri bawah.”Dimana, luka gores itu di akibatkan benda tumpul.”tulis dr Evi Diana Fitri dalam kesimpulan visum-nya.
Atas perbuatannya, Catur didakwa jaksa melanggar pasal 289 KUH Pidana tentang perbuatan cabul, menuntut terdakwa Catur selama 10 bulan. Setelah men-skor sidang hampir 1 jam, guna bermusyawarah, majelis hakim PN Tanjungpinang dipimpin Iwan Irawan SH MH menghukum Catur selama 9 bulan penjara. Bonus pemotongan hukuman selama 1 bulan dari tuntutan jaksa itu diberikan majelis hakim dengan pertimbangan, terdakwa Catur masih muda, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terhadap putusan tersebut, JPU Abduracman SH dari Kejari Tanjungpinang dan terdakwa Catur menyatakan menerima.(irfan)