; charset=UTF-8" /> Gawat, Korupsi di Kepri Kronis - | ';

| | 1,198 kali dibaca

Gawat, Korupsi di Kepri Kronis

tiga

Hermawan Saputra SH, Evi Herita S Sos, Risdyansyah. Tiga tersangkan tindak pidana korup[si dana hibah KPUD Tanjungbalai Karimun yang akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Tanjungpinang.(foto by irfan,radarkepri.com)

Tanjungpinang, Radar Kepri- Provinsi Kepulauan Riau masih menjadi ladang empuk bagi koruptor. Bayangkan, sejak 25 Juli 2012 lalu hingga Senin 09 September 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Tanjungpinang telah menerima 19 terdakwa. Artinya, dalam tempo 19 bulan di pengadilan Tipikor  telah 19 terdakwa masuk penjara gara-gara “merampok” uang negara. Alias setiap bulan, satu tersangka kasus korupsi masuk ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Gawat dan sudah kronis, mungkin inilah kata-kata yang tepat menggambarkan sepak terjang koruptor di Kepri ini.

Simak uraian dibawah ini, kasus dugaan korupsi terbaru yang baru masuk ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang adalah dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di KPUD Tanjungbalai Karimun yang masuk pada 5 September 2013 lalu. Kasus yang di usut Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun merupakan pengembangan dari kasus KPUD Karimun jilid I. Pada KPUD-gate jilid I, Kejaksaan telah menyelesaikan proses hukum dengan terpidana Zulfikri (ketua KPUD) dan Darman Munir (sekretaris).

Tiga tersangka tindak pidana korupsi dana hibah KPUD Karimun yang akan segera diadili dan naik jadi statusnya jadi terdakwa adalah, Evi Herita S Sos, wanita berumur 44 tahun dari pulau Palas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau ini. Merupakan anggota KPUD Karimun yang berdomsili di Jl Bakti Gang Kemboja nomor 3, Bukit Senang. Karimun.

Tersangka kedua adalah Hermawan Saputra SH, laki-laki berumur 37 tahun ini berasal dari kota Tanjungpinang, beralamat di Jl Telaga Riau RT 04, RW 05 Kelurahan Sungai Lakam kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

Sedangkan tersangka ketiga adalah Risdyansyah, laki-laki  asal Kabupaten Tanjungbalai Karimun berumur 40 tahun ini beralamat di Kampung Baru Suka Maju, RT 03 RW 09 Kelurahan Meral, Tanjungbalai Karimun.

Ketiganya akan disidangkan pada pekan ke dua September 2013 ini karena ketua PN Tanjungpinang Prasetyo Ibnu Asmara SH MH telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkaar tersebut. Yaitu, Jarihat Simarmata SH MH sebagai ketua majelis hakim.”Jadwal sidang perdana akan ditentukan oleh majelis hakim.”sebut wakil panitera PN Tanjungpinang, Muhiyar SH MH, Senin (09/09).

Dijumpai Radar Kepri diruang kerjanya, Muhiyar SH MH menambahkan.”Akan ada lagi kasus dugaan korupsi yang masuk ke Pengadilan Tipikor. Kalau tak salah masih dari Tanjungbalai Karimun, dugaan korupsi Rumah Tak Layak Huni.”bebernya.

Tiga terdakwa korupsi KPUD Karimun jilid II dijerat jaksa dengan berlapir, primer pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaiman telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam catatan Radar Kepri, 19 terdakwa korupsi yang masuk selama 19 bulan terakhir adalah, kasus  alat kesehatan dengan dua terdakwa, yaitu Sofyan SKM dan dr Tajri yang akan segera divonis. Kemudian kasus korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan dengan 5 orang terdakwa, yaitu Juniarto Kurniawan, Adri, Gunawan Aritonang, Mursid dan Said Khamsita. Kasus DKP Bintan ini di usut oleh Polres Bintan.

Selanjutnya, kasus korupsi dana Porseni dengan terpidana Abdullah dan Kaidali dari Kabupaten Natuna yang di usut oleh Kejaksaan Negeri Ranai di Natuna. Dihari yang sama, Kejari Ranai juga melimpahkan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) atas nama Khairudin selaku kepala desa di Kecamatan Pulau Laut.

Kemudian kasus dugaan korupsi UUDP dengan tiga nama, yaitu Muhamad Yamin, Gatot Winoto dan Muhamad Rasyid. Kasus yang melibatkan Plt Sekdako (Gatot Winoto) ini merupakan kelanjutan perkara dengan terpidana M Fadil.

Dari Batam, nama Hendryanto selaku ketua KPUD Batam juga masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang. Kasus yang mengantarkan Hendryanto balik jeruji besi merupakan kelanjutan kasus KPUD Batam sebelumnya

Kemudian kasus dugaan korupsi atas nama Jasni yang menjadi terdakwa karena diduga menilep uang pembangunan rumah untuk rakyat miskin di Tanjungbatu. Saat ini, Jasni “masih” sendiri, namun bukan berarti kejaksaan berhenti di nama Jasni saja. Karena, akan ada beberapa nama lagi yang “mungkin” akan menemani Jasni dibalik jeruji.

Dan kasus dugaan korupsi UUDP di DPRD Lingga dengan terdakwa Said Idham yang saat ini persidangannya masih tahap mendengarkan keterangan saksi.

Dalam catatan media ini, selain kasus tersebut diatas, beberapa kasus dugaan korupsi lain juga “antri” dalam daftar tunggu dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang. Diantaranya kasus dugaan korupsi di Diknas Natuna dengan tersangka Jarmin Sidik dan empat rekannya. Kemudian dari kasus korupsi dermaga Sunggak di Kabupaten Anambas, dari tiga tersangka baru dua yang dijebloskan ke penjara. Yaitu, Masruri Abdul Ajis (38), Direktur CV Buana Sakti (kontraktor pelaksana) dan Linggis Silalahi (53), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Anambas. Satu tersangka lagi berinisial AM (29), konsultan pengawas dari CV Mata Pena Konsultan asal Tanjungpinang, hingga kini belum diketahui keberadaannya dan telah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian dari Tanjungpinang, nama Dedy Chandra selaku Tata Pemerintahan Kota Tanjungpinang juga telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Tanjungpinang dan mendekam dibalik jeruji besi. Dedi Chandra diduga me-mark-up harga tanah untuk pembangunan SD di Batu 11 Tanjungpinang.

Selain dari kepolisian, Kejaksaan Tinggi Kepri juga telah mengusut dua kasus korupsi, yaitu korupsi pembangunan Bandara RHF. Dua tersangka kasus Bandara RHF berinisial IB dan GM. IB adalah bagian dariPT  Angkasa Pura Bandara RHF. Sedangkan GM merupakan Kontraktor dari PT Jaya Kontruksi yang melaksanakan proyek dengan total anggaran sebesar Rp90 miliar tersebut.

Kemudian kasus korupsi proyek pembangunan Laboratorium di UMRAH di Dompak, Tanjungpinang dengan dana anggaran APBN tahun 2012 total dana Rp14 miliar.  Jaksa menetapkan tersangka TA yang merupakan PPK dari UMRAH serta RS yang tak lain Direktur PT Dwi Paka, kontraktor pelaksana. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar. Angka pastinya, Kejati masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepri.

Sayangnya, sambil menunggu hasil audit BPKP Riau yang berwenang menentukan kerugian negara, para tersangka ala Kejaksaan Tinggi Kepri ini masih bebas berkeliaram.”Biasanya, jika hasil audit sudah keluar. Para tersangka korupsi akan ditaha.”bisik sumber media ini di Kejati Kepri. Berdasarkan pemaparan diatas, tentu sangat ironis semakin meluas dan “mengguritanya” korupsi di Kepri ini. Para pejabat dan pemangku kewenangan terkesan tak gentar dengan ancaman penjara yang akan dihadapi ketikaketahuan korupsi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 16 Sep 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek