Gara-Gara Postingan, Siti Asiah Disidangkan,
Tanjungpinang, Radar Kepri-Berhati-hati dan bijaklah dalam menggunakan media sosial (medsos). Jika tidak ingin mengalami nasib seperti Siti Asiah yang harus disidangkan karena didakwa atas pidana UU Informasi dan transaksi elektronik.
Bermula ketika Siti Asiah memposting di facebooknya kalimat dan foto yang merugikan korban (M).”Hati-hati dengan ini orang..”itulah sepenggal kalimat postingan Siti Asiah yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa dan berbuntut panjang hingga ke pengadilan.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Siti Asiah yang tidak ditahan ini mengungkapkan telah adanya perdamaian antara dirinya dan korban.”Kami sudah berdamai dan sepakatĀ menyelesaikan secara kekeluargaan.”ucapnya.
Namun ketika majelis hakim meminta bukti perdamaian dan penyelesaian secara kekeluargaan tersebut, Siti Asiah tidak bisa menunjukkan.
Siti Asiah mengaku belum memenuhi syarat perdamaian berupa tuntutan ganti rugi berupa uang senilai Rp 22 juta dari korbannya.”Oo..harus dipenuhi dulu ya Bu hakim.”tanya terdakwa Siti Asiah.”Iyalah, katanya berdamai, mana bukti hitam diatas putihnya.”tanya hakim.
Sidang ditunda Senin pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Endang Asri Pusparani SH dan Desta Garinda Rahdianawati SH dari Kejari Tanjungpinang.(Irfan)