; charset=UTF-8" /> Gagal "Suap" LSM dan Wartawan, PT Cipta Akui Timbun Mangrove Tanpa Ijin - | ';

| | 433 kali dibaca

Gagal “Suap” LSM dan Wartawan, PT Cipta Akui Timbun Mangrove Tanpa Ijin

Siti, manejer PT Cipta yang menimbun hutan bakau tanpa ijin.

Batam, Radar Kepri-Pengrusakan hutam bakau (mangrove) dibukit kavling melati dapur 12, Kelurahan Sei Plengut, kecamatan Sagulung, kota Batam, sekitat 3 hektar dimana yang sudah dikerjakan kurang lebih 2 hektar, sebagai mana pemberitaan media sebelumnya, dicurigai belum memiliki Izin UKL/UP.
Menindaklanjuti dugaan ini, awak media ini bersama Ketua LSM Analisa pemerhati dampak lingkungan hidup (Ampuh) kota Batam, Kamis (23/05) melakukan konfirmasi kepada pihak PT Cipta selaku pihak Pengembang (Developer) menjumpai Siti sebagai GM, PT Cipta.

Awalnya Siti mengatakan bahwa bahwa perusaannya telah memiliki izin, UKL, UPL, pengololaan lahan tersebut, namun setelah dicek keabsahan yang ditunjukan Siti tersebut ternya bukan izin, UKL, UPL, sifatnya baru surat rekomendasi izin penerbitan, bukan izin UKU,UPL.
Dan Siti terus mengatakan bahwa izin UKL, UPLnya sudah keluar dengan meyakinkan LSM Ampuh dan awak media kelau pembatan hutam bakau tersebut sudah memiliki izin, dengan menyuruh karyawannya mengambil dukumen UKL, UPL tersebut. Namun setelah ditunggu-tunggu karyawan yang disuruh Siti mencari dokumen dimaksud tidak ada.

Akhirnya Siti bilang.”Kami pengusaha ini pak, telah berusaha untuk melengkapi dukemen-dukemen, izin tersebut sering terkendala di BP Batam, jadi kalau menunggu izin lengkap pekerjaan kami tidak berjalan.”uarnya.
Sekarang, lanjut Siti.”Mudah-mudahan diera kepemimpinan pak Lukita ini BP bisa mempermudah segala urusan, pak lukita bugus.”ungkapnya.
Siti mengatakan kepada awak media ini dan LSM Ampuh.”Tolong dibantu perusahaan, apa yang perlu dilengkapi, saya minta kerjasamanya kepada bapak.”pinta Siti
Diakhir pembicaraan, Siti menyodorkan Amplop kepada LSm Ampuh, dan awak media ini, dengan setengan memaksa agar LSM Ampuh dan awak mau menerima amplop berwana kuning itu. Namun Ampuh dan media ini menolak langsung meninggalkan kantor PT Cipta tersebut.

Menurut Budiaman Sitompul  ketua LSM Ampuh.”Yang menjadi pertanyaan adalah izin belum keluar, PT.Cipta sudah meninbun hutan bakau tersebut kurang lebih dua hektar.”heranya.

Ditambahkan.”Saya masih curiga jangan- jangan patwanologi lahan itu juga belum ada’ izin UKL, UPLnya tidak bisa keluar.”ungkap Tom sapaannya.
Tom sangat menyangkan tindakan Pihak PT. Cipta, khususnya manejernya Siti, yang mencoba memberi amplop, kepada dirinya dengan tujuan apa.”Apakah untuk tutup mulut kitakan nggak tahu, tapi selama ini, otang kalau memberi tentu ada maunya, apa lagi kedatangan kita mempertanyakan pekerjaan tanpa izin tersebut.” jelasnya.
Kalau begini.”Saya akan desak Dinas lingkungan hidup untuk menghentikan pekerjaan tersebut, apalagi yang timbun itu murni hutam bakau dangan tanah darat, peraturan mentri terkait bakau tidak boleh dengan tanah darat, harus memakai pasir laut, kalau digali banyak kejanggalan-kejanggalan pekerjaan tersebut.”tutupnya.
Awak media ini konfirmasi kembali melalui Whatshpnya, terkait amplop yang disodorkan kepada LSM dan awak media ini, namun sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban. (taherman)

Ditulis Oleh Pada Jum 25 Mei 2018. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek