Feri Didakwa Menipu dan Gelapkan Uang Yontek Rp 500 Juta
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penasehat hukum terdakwa penipuan atau penggelapan Feri Chairiyadi menyatakan keberatan atas surat dakwaan yang dikenakan pada kliennya. Eksepsi dibacakan Selasa (09/04) dengan meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan jaksa.
Inilah dakwaan Gustian Juanda Putta SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang. Bermula tahun 2017 menjabat sebagai Komisari dari PT. ADIKARYA DWI SUKSES yang bergerak dibidang Pertambangan dan pada tahun 2018 menjabat sebagai Direktur PT. ADIKARYA DWI SUKSES.
Awal bulan Oktober 2017 terdakwa bertemu dengan saksi MOHD ADIL GUNAWAN Alias ADIL yang merupakan teman terdakwa dan Saksi SUDIMAS Als YONTEK (teman saksi ADIL).
Saat itu terdakwa menjelaskan kepada saksi SUDIMAS Als YONTEK bahwa terdakwa memiliki perusahaan tambang yang saat itu perusahaan terdakwa sedang melakukan kegiatan Eksplorasi pertambangan timah.
Terhadap kegiatan tersebut terdakwa menjelaskan kepada saksi SUDIMAS alias YONTEX bahwa perusahaan terdakwa juga memiliki izin eksplorasi tambang yang terletak di wilayah kabupaten Bintan sambil terdakwa menunjukkan dokumen-dokumen perizinan eksplorasi tersebut kepada saksi SUDIMAS alias YONTEX.
Kemudian terdakwa mengajak saksi SUDIMAS Alias YONTEX bekerja sama dengan perusahaan terdakwa untuk mengelola eksplorasi pertambangan tersebut namun saksi SUDIMAS Alias YONTEX hanya menjawab “saya baru ikut kalo ada barangnya”. Selanjutnya sekitar bulan Desember 2017 terdakwa menghubungi saksi SUDIMAS alias YONTEX melalui telepon bermaksud untuk ketemuan di kantor terdakwa yaitu kantor PT. ADIKARYA DWI SUKSES yang berada di Jl. Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang
Setelah melakukan komunikasi tersebut pada keesokan harinya saksi SUDIMAS Als YONTEX menemui terdakwa di kantornya dan pada saat bertemu dengan terdakwa, terdakwa menjelaskan kepada saksi SUDIMAS Als YONTEX bahwa terdakwa membutuhkan uang sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk mengurus izin Operasional dan ganti rugi lahan, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi SUDIMAS Alias YONTEX “abang ada pegang uang gak?” kemudian saksi SUDIMAS Als YONTEX menjawab “ada, kapan butuhnya” lalu terdakwa menjawab “saya butuhnya hari ini juga, pokoknya bang kalo izin udah keluar, terus ganti rugi lahan sudah selesai, kita kerja sama lah” dan dijawab saksi SUDIMAS Als YONTEX “oke fer, nantilah saya kabarin”.
Setelah pertemuan saksi SUDIMAS Als YONTEX dan terdakwa di kantor terdakwa tersebut, pada keesokan harinya saksi SUDIMAS Als YONTEX meminta kepada saksi MOHD ADIL GUNAWAN Als ADIL untuk menemani saksi SUDIMAS Als YONTEX mengantarkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke kantor terdakwa namun saksi MOHD. ADIL GUNAWAN Als ADIL saat itu sedang sibuk sehingga saksi SUDIMAS Als YONTEX pergi menemui terdakwa di kantor PT. ADIKARYA DWI SUKSES dan di tempat tersebut saksi SUDIMAS Als YONTEX menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000 kepada terdakwa.
Pada saat penyerahan uang sedang berlangsung terdakwa mengatakan kepada saksi SUDIMAS Als YONTEX bahwa uang tersebut akan secepatnya terdakwa kembalikan. Beberapa hari berikutnya, setelah dilakukan penyerahan uang sebesar Rp. 100.000.000 kepada terdakwa, saksi SUDIMAS Als YONTEX kembali dihubungi oleh terdakwa melalui handphone bermaksud untuk meminjam dana/uang lagi kepada saksi SUDIMAS Als YONTEX untuk melakukan pembebasan lahan dan pengurusan izin.
Karena uang yang kemarin diserahkan saksi SUDIMAS Als YONTEX kepada terdakwa telah terdakwa pakai sehingga untuk melakukan pembebasan lahan dan pengurusan izin uangnya masih kurang dan terdakwa butuh uang lagi, kemudian saksi SUDIMAS Als YONTEX menjawab “saat ini saya juga memerlukan banyak uang fer untuk usaha, memangnya kamu butuh berapa lagi fer” lalu terdakwa jawab “saya butuh 100 juta bang untuk bayar pembebasan lahan masyarakat dan pengurusan izin”.
Kemudian saksi SUDIMAS Als YONTEX bertanya kepada terdakwa “kapan uangnya mau dikembalikan?”, terdakwa jawab “secepatnya uang itu akan saya kembalikan”, dan keesokan harinya saksi SUDIMAS Als YONTEX datang ke kantor terdakwa yang berada di Jl. Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang bersama dengan saksi MOHD ADIL GUNAWAN Als ADIL kemudian saksi SUDIMAS Als YONTEX menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) lagi kepada terdakwa, kemudian pada saat itu saksi SUDIMAS Als YONTEX mengatakan kepada terdakwa “kapan uang yang saya serakan akan dikembalikan fer?”, terdakwa menjawab “ secepatnya uang abang saya kembalikan”
Lalu saksi SUDIMAS Als YONTEX mengatakan “Ok lah fer, saya harap secepatnya uang itu dikembalikan karena saya juga butuh uang itu” kemudian terdakwa mengatakan “pokoknya setelah izin saya keluar, uang abang secepatnya saya kembalikan”.
Selanjutnya setelah diserahkan untuk yang kedua kali uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari saksi SUDIMAS Als YONTEX kepada terdakwa, beberapa hari berikutnya terdakwa kembali menghubungi saksi SUDIMAS Als YONTEX menyuruh saksi SUDIMAS Als YONTEX untuk datang ke kantor terdakwa dan menemui terdakwa, kemudian saksi SUDIMAS Als YONTEX menghubungi saksi MOHD ADIL GUNAWAN Als ADIL untuk menemani saksi SUDIMAS Als YONTEX menemui terdakwa di kantornya.
Selanjutnya saksi SUDIMAS Als YONTEX bersama dengan saksi MOHD ADIL GUNAWAN Als ADIL pergi menemui terdakwa di kantornya di PT. ADIKARYA DWI SUKSES Jl. Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, setibanya di kantor terdakwa, terdakwa mengatakan kepada saksi SUDIMAS Als YONTEX bahwa “bang uang yang kemarin masih kurang, saya minta tolong sama abang untuk pakai duit 100 juta itu” kemudian saksi SUDIMAS Als YONTEX bertanya “untuk apa duit 100 juta itu?” terdakwa jawab “untuk pengurusan izin dan ganti rugi lahan bang, uang yang saya gunakan dari abang masih kurang” lalu saksi SUDIMAS Als YONTEX mengatakan “udah banyak ni dipakai uang saya Fer” dan terdakwa menjawab “abang buka aja kwitansi” lalu saksi SUDIMAS Als YONTEX bertanya kepada terdakwa “ada cek gak?, kalo ada buka aja cek” selanjutnya terdakwa mengatakan “tak ada bang, percayalah bang gak mungkin saya mau bohong”.
Kemudian saksi SUDIMAS Als YONTEX mengatakan “ya udah kalo emang gitu, besok saya antar duitnya”, dan pada esok harinya saksi SUDIMAS Als YONTEX bersama saksi MOHD ADIL GUNAWAN Als ADIL mengantarkan uang yang dipinjam terdakwa tersebut sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan pada saat penyerahan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut, terdakwa mengatakan “bang buka lah kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) itu “ lalu saksi SUDIMAS Als YONTEX mengatakan “Ok lah fer” setelah itu terdakwa mengatakan “duit abang secepat mungkin saya kembalikan, pokoknya abang tenang aja saya tidak akan lari”.
Selanjutnya keseluruhan uang yang telah diserahkan oleh saksi SUDIMAS Als YONTEX sebanyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dibuatkan bukti penyerahan berupa Kwitansi yang ditandatangani oleh saksi SUDIMAS Als YONTEX dan terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi MOHD ADIL GUNAWAN Als ADIL.
Bahwa beberapa hari berikutnya setelah penandatanganan Kwitansi serah terima uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut, terdakwa kembali menghubungi saksi SUDIMAS Als YONTEX untuk meminjam uang saksi SUDIMAS Als YONTEX sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan dalih untuk pembebasan lahan dan pengurusan izin tambang karena uang yang kemarin diberikan oleh saksi SUDIMAS Als YONTEX masih kurang kemudian saksi SUDIMAS Als YONTEX mengatakan kepada terdakwa “Aduh fer kamu kan sudah pakai banyak duit saya” lalu terdakwa menjawab “saya punya jam bagus bang,merek ROLEX sama HUBLOT dan ada beberapa yang lain bang, jam rolex 2 biji, satu biji bekas $ 7500 dolar singapore, kalo baru bisa lebih bang, abang mau liat jam nya dulu?”.
Selanjutnya saksi SUDIMAS Als YONTEX menjawab “okelah saya liat dulu, tapi besok saya mau ke batam” dan terdakwa mengatakan “iya bang besok saya juga mau ke batam, kalo bisa pakailah dulu 50 juta” setelah menerima panggilan telepon dari terdakwa tersebut kemudian saksi SUDIMAS Als YONTEX menghubungi saksi MOHD ADIL GUNAWAN Als ADIL untuk menginformasikan bahwa terdakwa ingin meminjam uang saksi SUDIMAS Als YONTEX lagi dan terdakwa ingin memberikan pegangan beberapa jam tangan miliknya.
Keesokan harinya saksi SUDIMAS Als YONTEX bertemu dengan terdakwa di Restoran Hotel Harmoni Batam dan ingin menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa lalu pada saat saksi SUDIMAS Als YONTEX mau menyerahkan uang tersebut, saksi SUDIMAS Als YONTEX bertanya kepada terdakwa “Kapan uang nya dikembalikan fer?” terdakwa jawab “percayalah bang gak mungkin saya bohong, besok abang ambil lah jam nya dikantor “ di jawab oleh saksi SUDIMAS Als YONTEX “Oke lah fer besok saya kekantor, kita ketemu dikantor“ sehingga uang sebesar Rp. 50.000.000, akan diserahkan di Tanjungpinang.
Pada keesokan harinya saksi SUDIMAS Als YONTEX tiba di Tanjungpinang dan bertemu terdakwa di kantor terdakwa yang berada di PT. ADIKARYA DWI SUKSES Jl. Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang yang saat itu saksi SUDIMAS Als YONTEX datang ke kantor terdakwa bersama saksi MOHD ADIL GUNAWAN Als ADIL kemudian saksi SUDIMAS Als YONTEX menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sedangkan terdakwa langsung memberikan sebuah koper hias berisi 7 (tujuh) buah jam tangan.
Kemudian pada keesokan harinya saksi SUDIMAS als YONTEX kembali mendatangi kantor terdakwa bersama-sama dengan saksi MOHD ADIL GUNAWAN Als ADIL untuk melengkapi kekurangan uang yang sebelumnya telah diserahkan saksi SUDIMAS Als YONTEX sehingga total uang yang diserahkan saat itu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan terdakwa membuatkan nota / Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa, saksi SUDIMAS Als YONTEX dan saksi MOHD. ADIL GUNAWAN Als ADIl.
Beberapa hari kemudian saksi SUDIMAS Als YONTEX pergi ke Singapura membawa 2 (dua) buah jam tangan merk ROLEX yang diberikan terdakwa tersebut untuk mencari tahu harga harga jam tangan tersebut di Singapura, beberapa hari kemudian saksi SUDIMAS Als YONTEX pulang ke Tanjungpinang dan menghubungi terdakwa dan menanyakan “Fer jam nya bukan asli, katanya harganya murah sekali, kalo di singapore Cuma $ 100 dollar Singapore” lalu saksi SUDIMAS Als YONTEX kembali mengatakan kepada terdakwa “ Iya, pokoknya saya tak mau tau uang saya kembalikan” lalu terdakwa jawab “Sabar bang , saya lagi usahakan uangnya bang“.
Sampai pada bulan September 2018 terdakwa tidak juga mengembalikan uang yang telah dipinjamkan oleh saksi SUDIMAS Als YONTEX kepada terdakwa dan sampai pada saat ini izin Operasional, pembebasan lahan dan ganti kerugian atas lahan masyarakat di daerah pertambangan terdakwa tidak dilakukan oleh terdakwa melainkan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan diri terdakwa.
Bahwa uang yang telah diserahkan oleh saksi SUDIMAS Als YONTEX kepada terdakwa adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dilakukan penyerahan secara bertahap dimana berdasarkan 1 (satu) lembar Kwintasi bermaterai 6000 dengan jumlah uang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang diterima dari SUDIMAS dan ditanda tangani oleh FERY CHAIRIYADI yang mana uang tersebut didapat terdakwa dengan alasan bahwa terdakwa akan melakukan pengurusan izin operasional, pembebasan lahan dan ganti kerugian untuk kepentingan kegiatan pertambangan di Kab. Bintan, namun sampai terdakwa menerima uang sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari saksi SUDIMAS Als YONTEX, pengurusan izin operasional, pembebasan lahan dan ganti kerugian untuk kepentingan kegiatan pertambangan di Kab. Bintan tidak terdakwa lakukan melainkan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri.
Akibat perbuatan terdakwa Feri saksi SUDIMAS Als YONTEX mengalami kerugian sejumlah sekira Rp. 500.000.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Atau kedua, pasal 372 KUHP.(irfan)