; charset=UTF-8" /> Enam Proyek Di Bintan Tak Selesai Tapi Dibayar Penuh - | ';

| | 2,311 kali dibaca

Enam Proyek Di Bintan Tak Selesai Tapi Dibayar Penuh

Kantor Dinas PUPR Bintan.

 

Bintan, Radar Kepri -Di Kabupaten Bintan ada 6 proyek tak selesai dikerjakan namun dibayar penuh sesuai kontrak sehingga terjadi kelebihan bayar senilai Rp 262 062 642,67. Temuan itu terjadi di tiga dinas, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dinas Kesehatan.

Hal diatas terungkap dalam LHP atas LKPj TA 2019 Pemkab Bintan yang diterima redaksi radarkepri.com dari BPK Perwakilan Kepri.

Diterangkan BPK Kepri, Pemerintah Kabupaten Bintan menganggarkan Belanja Modal dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember 2019, sebesar Rp333.522.201.541,40
dengan realisasi sebesar Rp298.841.322.599,93 atau 89,60%.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Kesehatan sebanyak enam pekerjaan, yang terdiri dari tiga pembangunan jalan aspal, satu pembangunan instalasi sistem penyediaan air minum (SPAM), satu pembangunan masjid, dan satu pembangunan puskesmas, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp262.062.642,67 dengan rincian sebagai berikut.

Adapun kekurangan pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut:

a. Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Wacopek Menuju Sp. Wacopek Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur sebesar Rp60.066.577,85. Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Wacopek Menuju Sp. Wacopek Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dilaksanakan oleh CV SJP berdasarkan kontrak Nomor 04/SP￾FSK/PJJ/620, tanggal 21 Juni 2019, senilai Rp3.117.584.570,06 dengan jangka waktu 150 hari kalender dari tanggal 21 Juni sampai dengan 18 November 2019.

b. Pekerjaan Peningkatan Jalan Kp. Baru Kelurahan Sei Lekop Kecamatan
Bintan Timur sebesar Rp29.018.489,32.

Pekerjaan Peningkatan Jalan Kp. Baru Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan
Timur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dilaksanakan oleh CV MAB berdasarkan kontrak Nomor 29/SP-FSK/PJJ-APBDP/620 tanggal 31 Oktober 2019, senilai Rp2.629.051.957,27 dengan jangka waktu 60 hari kalender dari tanggal 31 Oktober sampai dengan 30 Desember 2019.

c. Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Lintas Barat Lanjutan Kecamatan Bintan Timur (Sta 06+650 s.d. 07+465) sebesar Rp20.420.088,25.

Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Lintas Barat Lanjutan Kecamatan Bintan Timur (Sta 06+650 s.d. 07+465) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dilaksanakan oleh CV KAB berdasarkan kontrak Nomor 11/SP-FSK/PIJ(DAK￾Penugasan)/620 tanggal 21 Juni 2019, senilai Rp5.677.109.066,25 dengan jangka
waktu 180 hari kalender dari tanggal 21 Juni sampai dengan 18 Desember 2019.

d. Pekerjaan Pembangunan Tambahan IPA SPAM Taman Surya Kapasitas 2,5 l/dtk Desa Teluk Sasak dan Pembangunan Tambahan IPA SPAM Kp. Pelita Baru Kapasitas 1,5 l/dtk Desa Kuala Sempang Kecamatan Seri Kuala Lobam
sebesar Rp95.431.810,62.

Pekerjaan Pembangunan Tambahan IPA SPAM Taman Surya Kapasitas 2,5 l/dtk Desa Teluk Sasak dan Pembangunan Tambahan IPA SPAM Kp. Pelita Baru Kapasitas 1,5 l/dtk Desa Kuala Sempang Kecamatan Seri Kuala Lobam, pada
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV MA berdasarkan kontrak Nomor 08.02/SP-FSK/PIAM/PUPR/2019 tanggal 23 Mei 2019, senilai Rp1.343.822.271,34 dengan jangka waktu 150 hari kalender dari tanggal 24 Mei sampai dengan 20 Oktober 2019.

e. Pekerjaan Pembangunan Masjid Agung di Bandar Seri Bentan Kecamatan Teluk Bintan sebesar Rp46.342.162,10.

Pekerjaan Pembangunan Masjid Agung di Bandar Seri Bentan Kecamatan Teluk Bintan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dilaksanakan oleh CV
AJ berdasarkan kontrak Nomor 01/SPFSK/TND/PPSPSK/APBD/DPKP/2019
tanggal 28 Mei 2019, senilai Rp8.065.230.544,46 dengan jangka waktu 210 hari kalender dari tanggal 28 Mei sampai dengan 23 Desember 2019.

f. Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Teluk Sasah sebesar Rp10.783.514,53.

Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Teluk Sasah pada Dinas Kesehatan dilaksanakan
oleh CV PAB berdasarkan kontrak Nomor 17/SP/PEMB-TS/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019, senilai Rp3.100.910.821,62 dengan jangka waktu 150 hari kalender dari tanggal 18 Juli sampai dengan 15 Desember 2019.

Kondisi tersebut disebabkan:
a. PPK dan PPTK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kurang cermat dalam pengendalian pelaksanaan atas pekerjaan:
1) Pembangunan Jalan Lingkar Wacopek Menuju Sp. Wacopek Kelurahan Gunung
Lengkuas Kecamatan Bintan Timur, Pekerjaan Peningkatan Jalan Kp. Baru Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, dan Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Lintas Barat Lanjutan Kecamatan Bintan Timur (Sta 06+650 s.d. 07+465);
2) Pekerjaan Pembangunan Tambahan IPA SPAM Taman Surya Kapasitas 2,5 l/dtk Desa Teluk Sasak dan Pembangunan Tambahan IPA SPAM Kp. Pelita Baru Kapasitas 1,5 l/dtk Desa Kuala Sempang Kecamatan Seri Kuala Lobam;
b. PPK dan PPTK kurang cermat dalam pengendalian pelaksanaan atas pekerjaan
Pembangunan Masjid Agung di Bandar Seri Bentan Kecamatan Teluk Bintan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
c. PPK dan PPTK kurang cermat dalam pengendalian pelaksanaan atas pekerjaan
Pembangunan Puskesmas Teluk Sasah pada Dinas Kesehatan;
d. Penyedia tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Bintan menyatakan sepakat dan menyetujui kelebihan pembayaran atas
pekerjaan tersebut dan akan menindaklanjuti dengan menagihkan kepada pihak penyedia
untuk menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.

Kantor Dinas Kesehatan Bintan.

BPK merekomendasikan Bupati Bintan agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman, dan Kepala Dinas Kesehatan untuk mempertanggungjawabkan
kelebihan pembayaran sebesar Rp262.062.642,67 dengan menagih kepada penyedia dan selanjutnya menyetorkan ke Kas Daerah. Salinan bukti setor yang telah divalidasi Unspektorat disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
b. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Kepala Dinas Kesehatan dan para KPA/PPK dan PPTK pekerjaan terkait untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan secara cermat dan intensif.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 16 Jul 2020. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek